Tuntutan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/3/2016). “Terdakwa bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP,”
Hal yang memberatkan, kata Venny, adalah perbuatan terdakwa merugikan Anwar dan perbuatan terdakwa meresahkan. Hal yang meringankan, kata dia, adalah terdakwa berterus terang di pengadilan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Edi mencuri uang sebesar Rp 7,9 juta milik Anwar, pada November 2015 lalu. Edi mencuri uang tersebut dari dalam lemari besi di kamar Anwar. Edi adalah tukang bersih-bersih yang tinggal di rumah Anwar di Perumahan Villa Citra.(*)
