(TN)BANDARLAMPUNG : Kapolda
Lampung Brigjen Pol Ike Edwin berjanji akan menindaklanjuti persoalan dugaan
korupsi dana pendidikan dan pelatihan, masker dan tunjangan perumahan milik
anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang. Perkara ini
melibatkan Ketua Koperasi TKBM, Sainin Nurjaya.
“ Saya akan cek dulu persoalan
laporan itu ke penyidiknya dahulu. Saya kan baru menjabat sebulan menjadi
Kapolda Lampung,” ujar Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin saat dihubungi Medinas
Lampung melalui telepon selularnya, Minggu (21/2).
Setiap laporan kata Dang
Ike, harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum karena jelas ada persoalan yang harus
dituntaskan, terlebih adanya laporan dugaan korupsi.
“ Hukum harus ditegakan
dan saya akan melihat dulu laporan itu seperti apa duduk persoalannya,” ujar
Kapolda.
Diketahui, sembilan tahun
sejak 2009 silam, laporan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan
Panjang di Polda Lampung, mandek tanpa ada kejelasan. Laporan dugaan korupsi yang
melibatkan Ketua Koperasi TKBM, Sainin Nurjaya ini terkait dana pendidikan dan pelatihan,
masker dan tunjangan perumahan kegiatan bongkar muat barang merupakan dana TKBM
Pelabuhan Panjang yang tidak jelas pengelolaannya.
Demikian diungkapkan
juru bicara sekaligus tim advokasi TKBM, Ginda Ansori,SH,.MH.,dalam konferensi
pers di Rumah Makan Festival Food di Jalan Gatot Subroto, Garuntang,
Bandarlampung, yang dihadiri sejumlah anggota TKBM, Minggu (21/2).
“ Persoalan dugaan
Korupsi dalam Koperasi TKBM sudah begitu lama menyeruak dan berulangkali sejak
tahun 2005 dan tahun 2009, namun hingga kini proses penegakan hukum terhadap
Ketua Koperasi TKBM (Sdr. Sainin Nurjaya) belum tuntas karena status
tersangkanya sejak tahun 2009 hingga kini tidak jelas dan tidak ada tindak
lanjutnya,’ kata Ginda.
Dana pendidikan dan pelatihan,
masker dan tunjangan perumahan kegiatan bongkar muat barang adalah dana TKBM
Pelabuhan Panjang yang tidak jelas Pengelolaannya yang seharusnya pada setiap
tahun pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaporkan pada Anggota TKBM melalui
Supervisi TKBM / KRK dan TKBM, Penerimaan dan Pengeluarannya serta berapa
sisanya dan bahkan untuk baju seragam TKBM saja seharusnya di beri 2 (dua) stel
setiap tahun, menjadi satu stel setiap tahunnya. Dana Pendidikan dan Latihan
TKBM entah kemana digunakannya (Raib, Hilang tanpa jejak) sedangkan Dana
tersebut ada dan Koperasi TKBM tidak pernah mengadakan Pendidikan / Latihan
untuk TKBM.
Komponen Asuransi yang meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan
Jaminan Hari Tua, Tidak jelas karena TKBM tidak pernah diberitahu Apakah TKBM
diikut sertakan pada Jaminan Asuransi tersebut dan berapakah sisa diakhir
setiap tahunnya. Dana BPJS untuk TKBM diduga tidak dibayarkan karena ada
beberapa kasus ketika berobat ditolak BPJS;
Tidak adanya
transparansi dalam jumlah TKBM karena diduga ada banyak anggota yang tidak
teridentifikasi secara jelas, tidak ada kartu tanda anggota dan jumlahnya
mencapai ratusan pekerja. Anggota TKBM yang tercatat di Kantor Koperasi TKBM
Pelabuhan Panjang (± 1054 orang yang terdaftar BPJS hanya 968), tetapi yang
aktif bekerja separuh dari jumlahnya, bila ada pembagian seperti Pakaian Kerja,
Tunjangan Hari Raya (THR) bermunculan datang entah dari mana orang-orangnya
tidak jelas;
Upah TKBM (W) dipotong
tanpa Surat Perjanjian / Kesepakatan Bersama dengan para Anggota TKBM tentunya
harus pula mendapat Persetujuan dari Para Pembina Koperasi TKBM sebesar Rp.
1.000,- (Seribu Rupiah) Perton/M3, Kade Lossing/Truck Lossing, Jenis barang
Bags Kargo; Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) Perton/M3, Komoditi Khusus CPO/ Hewan
Sapi dengan alasan untuk angsuran perumahan, namun dalam pelaksanaannya jumlah
Anggota TKBM yang mendapat Rumah tidak sebanding dengan jumlah dana yang telah
dikumpulkan.
Pemotongan upah ini
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Perlindungan Upah dan bertentangan pula dengan nilai yang sudah dipungut
lainnya dari TKBM yang berfungsi dan bertujuan untuk H (Kesejahteraan TKBM
termasuk anggaran perumahan di dalamnya) I (Perlindungan TKBM) dan K (ADM
Koperasi TKBM). Pemotongan ini diduga membebani TKBM dan peruntukannnya diduga overlapping;
Ketua Koperasi TKBM
Pelabuhan Panjang yang dijabat oleh Sainin Nurjaya kurang lebih sudah menjabat
sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang Tahun 2016 (22 tahun), apakah ini tidak
melanggar undang-undang Perkoperasian, Peraturan-peraturan tentang Koperasi
atau sudah tidak ada lagi Anggota TKBM yang diwadahi Koperasi ini yang mampu /
cakap untuk menjadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang?. Tidak dibatasinya periode kepemimpinan
pengurus koperasi diduga Ketua TKBM telah menyalahgunakan kewenangannya untuk
menindas nasib para buruh dengan tidak memberikan ruang gerak bagi anggota
untuk regenerasi dan membangun koperasi lebih layak;
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang diduga tidak pernah dilaporkan kepada
Dinas Pajak NPWP Nomor : 02.522.889.1.322.000;
Mengenai Pembayaran HIK
ke Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang berdasarkan kesepakatan Bersama antara DPW.
APBMI Lampung dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang bahwa Uang Muka Kerja 75%
(tujuh puluh lima persen), tapi kenyataan sekarang harus dibayar 100% (seratus
persen), apabila tidak dibayar 100% maka amprah TKBM tidak dilayani oleh
Koperasi TKBM (keluhan PBM);
Biaya Perumahan
sebenarnya sudah ada pada HIK TKBM tapi KOPERASI TKBM masih memotong Rp.
1.000,- (seribu rupiah) perton untuk pekerjaan Kade Lossing dan Bag Kargo, juga
memotong Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perton/M3 untuk Komoditi khusus. Dana
yang diperuntukkan untuk angsuran rumah mencapai milyaran rupiah tetapi rumah
yang sudah jadi dan serah kunci dapat dihitung dengan jari;
Untuk Pembagian /
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibagikan kepada TKBM / Buruh yang
mempunyai PAS, sementara yang punya PAS tersebut sudah tidak bekerja lagi di
Pelabuhan Panjang, tetapi mereka mendapat THR karena orang-orang tersebut
diduga adalah orang-orangnya Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang (Sainin
Nurjaya) dan orang-orang ini
sengaja dirawat oleh yang bersangkutan untuk Pemilihan Ketua Koperasi TKBM
Pelabuhan Panjang pada periode berikutnya. Olehk arenanya Sainin Nurjaya hingga
hari ini tetap melenggang menjadi Ketua Koperasi TKBM walaupun sempat menjadi
tersangka pada tahun 2009 terkait pengelolaan dana koperasi TKBM oleh Polda
Lampung. TKBM yang bekerja sekarang ini banyak tidak mempunyai PAS PELABUHAN
oleh sebab itu mereka tidak mendapatkan THR;
Lemahnya Transparansi
pengelolaan dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang
dan terkesan dana milyaran rupiah yang disetor ke koperasi hanya memfasilitasi
kepentingan pengurus, bukan berorientasi untuk kepentingan dan kesejahteraan (TKBM),
karena diduga hampir setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi, nilai akhir
saldo hampir mencapai minus dan Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak pernah dibagi;
Mengenai Plang Perumahan
TKBM Koperasi, TKBM Pelabuhan Panjang tidak mengatas namakan Supervisi TKBM
sedangkan Pemberitahuannya untuk PERUMAHAN SUPERVISI TKBM. Dana Badan Konsultasi (Dana Pembinaan di Daerah/
Pusat), Dana tersebut ada peruntukannya baik untuk Pusat dan Daerah tetapi
peruntukannya tidak jelas dan transparan;
Dana Jamsostek untuk
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayar/ didapat dari PBM sebesar 1,74% dibayar
ke Jamsostek 0,89% sisanya tak jelas digunakan untuk keperluan atau kepentingan
koperasi atau bukan;
Perusahaan di Pelabuhan
Panjang seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) jumlahnya ± (kurang lebih) 35
Perusahaan PBM, demikian juga Perusahaan JPT, Perusahaan Pelayaran dll, menjadi
pertanyaan mendasar terkait pengelolaan TKBM Pelabuhan hanya dikelola oleh
Koperasi TKBM sehingga pengelolaan koperasi TKBM carut marut dan hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat;
Berdasarkan Anggaran
Dasar (AD) Koperasi TKBM Pasal 23 huruf (d), pengurus bertugas untuk mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Hal ini diperjelas
kembali pada Pasal 26 bahwa setelah tahun buku koperasi tutup, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya ada laporan keuangan sebagaimana
pada pasal 23 point (d) harus diaudit oleh Akuntan Publik. Audit Akuntan Publik
ini diduga tidak pernah ada di dalam setiap RAT;
Berdasarkan hal
diatas, maka pihak TKBm melalui tima dvokasi mendesak Kapolda Lampung untuk menangkap dan menahan Sainin Nurjaya selaku
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang selaku Tersangkanya (tahun 2009) dalamdugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana koperasi TKBM sejak tahun 2002 dengan kerugian negara mencapai
ratusan juta rupiah. Kasus dugaan Korupsi ini hingga kini tidak jelas proses penegakan hukumnya;
Kemudian, mengaudit Kinerja Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang karena diduga
banyak hal yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut,
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga kerjaan dan Deputy Bidang Kelembagaan
Koperasi Dan UKM No.UM.008/41/2/DJPL-11,No.93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor:
96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentrang Pembinaan Dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja
Bongkar Muat ( TKBM ) Di Pelabuhan;
Dari Uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Sainin Nurjaya selaku Ketua
Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang diduga telah melanggar Anggaran Dasar (AD)
Koperasi TKBM dengan tidak memenuhi hak para TKBM serta tidak jelas pengelolaan
keuangan dan aset koperasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi
koperasi tkbm tahun 2009. oleh karenanya sainin nurjaya sudah layak untuk
diganti dengan kepengurusan yang baru yang lebih mengedepankan kepentingan dan
kesejahteraan buruh;
Hadir dalam konfrensi
pers tersebut diantaranya; perwakilan tenaga kerja Tkbm Pelabuhan Panjang yani,
Hengki. TM, Ardi, Nurdin, Haerul Jaman, Asep Mustopa.
Sementara Tim Advokasi terdiri dari ; M Ahmad Muharam, Ketua FKMPB (Forum Komunikasi Masyarakat Panjang
Bersatu), Edi Asuhan, Ketua
F.SP.TSI-KSPSI Lampung (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia
– Konfederasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia), Ansori, SH.MH, Koordinator Presidium KPKAD (Komite Pemantau
Kebijakan & Anggaran Daerah), Muhadi
Ketua LANDAK (Lembaga Analisa Nasional Demokrasi Anti Korupsi), Hendra Eman Ketua IKBL (Ikatan Kepala
Buruh Kota Bandar Lampung), MARBAWI,
S.PdI Ketua PERNUSA (Perjuangan Rakyat Nusantara) serta Husni Mubarok Ketua LCW (Lampung
Corruption Watch). (red)
