Bandar Lampung, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025). Kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta para undangan lainnya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait atas komitmen serta dukungan yang telah diberikan sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Ini bukan hanya kerja Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi kerja keras kita semua, baik lintas OPD maupun dukungan instansi vertikal,” ujar Jihan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mewakili Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI dengan Opini Kualitas Tertinggi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lampung menjadi satu-satunya dari 38 provinsi di Indonesia yang berhasil meraih predikat tersebut. Adapun lokus penilaian meliputi Dinas Sosial, RSUD Abdul Moeloek, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Menurut Jihan, capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah berpuas diri.
“Apa yang kita raih hari ini jangan menjadi final, tetapi jadikan sebagai standar minimal kita bekerja dan terus melakukan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik lagi,” katanya.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut mencakup instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek penilaian pelayanan publik.
Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik menjadi instrumen evaluasi penting dalam mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan sistem, peningkatan standar layanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Provinsi Lampung
