Iklan

Iklan

,

Iklan

Pergub Perlindungan Guru Lampung Jadi Sorotan, DPRD: Guru Harus Dilindungi

Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026, 18:04 WIB Last Updated 2026-02-14T11:14:34Z


 Bandar Lampung — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru di lingkungan sekolah. Dukungan ini disampaikan Syukron saat menanggapi inisiatif pemerintah daerah dalam merespons maraknya persoalan hukum yang menimpa tenaga pendidik.

Dalam pernyataan yang disiarkan media lokal, Syukron menilai regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi guru, terutama di tengah meningkatnya kasus guru yang berujung pada proses pidana atau bahkan pemecatan dari status kepegawaiannya saat menjalankan tugas mendidik.

“Tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pidana terhadap guru, bahkan sampai pemecatan dari status kepegawaiannya,” ujar Syukron Muchtar, Senin (12/1/2026).

Syukron menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam undang-undang, tetapi perlindungan terhadap guru perlu seimbang agar tidak terjadi ketimpangan antara hak siswa dan kewenangan pendidik dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa aturan yang akan dibentuk harus disusun secara proporsional dan adil, tidak memberatkan satu pihak dan tetap menjamin kenyamanan proses belajar.

Selain itu, Syukron mendorong agar penyusunan Pergub tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan — termasuk para guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan — agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif serta sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau isinya bagus, jangan hanya Pergub. Bisa didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda), supaya kekuatan hukumnya lebih luas,” kata Syukron.

Lebih jauh, Syukron berharap bahwa jika substansi Pergub ini kuat dan berdampak luas, regulasi tersebut bahkan dapat didorong naik menjadi Peraturan Daerah (Perda) supaya memiliki kekuatan hukum yang lebih luas di masa mendatang.(Buya)

Iklan