PANARAGAN-Timenews.id
Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan- K3PP Tubaba, Kembali Angkat Bicara tentang BUMD/BUMTi Tubaba telah Resmi dibubarkan namun dirinya meminta harus diadakan Audit kembali BUMTi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lanjutnya, Sebagai pembanding diluar hasil Audit Badan Akuntan Publik yang dijadikan landasan BUMTi tersebut dibubarkan oleh Pemerintah Daerah melalui hasil rapat yang dihadiri DPMT, Kominfo, Seluruh Camat, APDESI dan bersama Kepalo Tiyuh se-kabupaten setempat dan dewan pengawas BMTi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Audit Badan Akuntan Publik, Namun Audit Forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun tangan langsung karna masalah BUMTi itu menyangkut uang Negara yang Berbasis APBN.
"Itu tidak bisa dijadikan acuan Hukum Yuridis Formal dari hasil Audit Akuntan Publik dari luar. Harus keputusan akhir Audit resmi dari BPK," Ungkapnya Pria, Ahmad Basri Akrab disapa Abas karta itu. pada, Minggu (13/2/2020).
Sangat disayangkan Abas Karta, terkait dalam realese Penjelasannya tidak disebutkan Nama Badan Akuntan Publik tersebut, Agar publik mengetahui hasil sesungguhnya atas pembubaran BUMTi itu.
"Harus diingat bahwa pembubaran BUMTi tidak sesederhana seperti orang membubarkan lapak pendagang kaki lima dipinggir jalan, Harus ada pelaporan secara menyeluruh faktor - faktor BUMTi hal tersebut dibubarkan, Apakah ada faktor eksternal atau internal, "Jelasnya.
Tidak cukup hanya dari hasil Audit Badan Akuntan Publik secara eksternal menjelaskan bahwa penyebabnya ada faktor alam. Adanya kematian secara mendadak massal sehingga manuk Q. BUMTi bangkrut. Itu alasan yang Irasional, Harus dingat bersama bahwa BUMTi telah menelan biaya yang tidak kecil.
"Dana yang dikumpulkan dari penyertaan modal itu diambil dari Dana Desa (DD) 5 Milyar. Dimana setiap Tiyuh menyetor per-Tiyuh 60 juta. Sebuah Angka yang sangat besar untuk sebuah BUMTi, Modal kerja,"liriknya Abas.
Lebih lanjut Abas menegaskan, Dana Desa (DD) itu merupakan dari pemerintah pusat (Dana APBN) melalui Kementerian PDTT. Dengan mengaju pada Permendes No. 24 Tahun 2014,
Andaikan penemuan audit BPK karna kesalahan internal adanya unsur penyelewengan dana 5 milyar dari pengelolah BUMTi maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak cepat menyelesaikan ini semua, Kejaksaan Kepolisian dan KPK harus melakukan Pengambilan Alih Kasus BUMTi.
"Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dibubarkan dengan begitu mudah tanpa penjelasan secara hukum. Hanya sebatas dari Audit Pihak luar bukan dari BPK. Ada UU TIPIKOR dan KUHP terhadap prilaku korupsi didepan mata," cetus Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tahun 1997, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, merupakan Warga Tiyuh Karta itu.
Namun untuk tahap awal ini Abas berharap peran strategis DPRD Tubaba memangil semua unsur pengelolah BUMTi untuk dilakukan hearing dengar pendapat, jangan diam saja.
"Karna hak legislasi DPRD pengawasan kontrol terhadap uang negara melekat dalam haknya, Mengapa BUMTi dibubarkan begitu saja dengan Uang 5 Milyar tanpa ada pertanggung jawaban Moral hukum. Pintanya Abas Karta.(red/Joni).