Iklan

Iklan

,

Iklan

Komisi V DPRD Lampung Sosialisasi Perda Pedoman Rembug Desa

Redaksi
Selasa, 16 Maret 2021, 08:16 WIB Last Updated 2021-04-21T01:18:38Z


 BANDARLAMPUNG – Sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat, anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan.

Kegiatan yang digelar di Desa Gunungterang, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat itu dihadiri Camat Dahyi Adijaya,  Kapolsek AKP Ansori, Kepala Tiyuh Fatoni, serta kelompok tani, karang taruna dan aparat Tiyuh (Desa) Gunungterang.

Dihadapan para konstituennya, Budhi Condrowati menuturkan, untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah masyarakat, Lampung memiliki payung hukum yang telah diakomodir dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016.

“Sosialisasi perda ini sangatlah penting, guna mencegah terjadinya potensi konflik disekitar kita, baik konflik agama, adat maupun konflik yang lainnya,” terangnya, Selasa (16/03).

Tidak hanya soal penyelesaikan konflik, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, melalui perda ini, seluruh aspirasi dan keinginan dari unsur lapisan masyarakat dapat tersalurkan.

Anggota Bapemperda DPRD Lampung ini pun mengajak, dengan adanya perda tersebut, seluruh elemen masyarakat dalam penanganan konflik menggunakan cara-cara persuasif, musyawarah dan mufakat.

“Kita dorong agar perangkat kampung, tokoh agama dan tokoh adat untuk menggunakan jalur-jalur kekeluargaan dan musyawarah dalam menangani konflik yang sedang terjadi. Ini demi meredam konflik tersebut agar tidak meluas dan menghindari tindakan anarkis dan sejenisnya di kemudian hari,” pungkasnya.

Perlu diketahui dalam kegiatan tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh setiap partisipan yang hadir. Hal itu dilakukan demi melindungi diri seluruh masyarakat yang hadir agar tidak terdampak dan terpapar virus korona. (*)

Iklan