Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua Komisi II DPRD Soroti Maraknya Penambangan Ilegal

Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021, 08:25 WIB Last Updated 2021-04-21T01:27:03Z


 Bandarlampung – Berdasarkan catatan Walhi Lampung, di Bandarlampung memiliki 33 bukit dan tercatat selama tahun 2020 ini telah terjadi 13 kasus terkait persoalan bukit. Dimana kondisi bukit di Kota Bandarlampung beberapa sudah rusak bahkan rusak parah, hal ini disebabkan oleh alih fungsi menjadi pertambangan, pemukiman dan tempat wisata.

Walhi Lampung mencatat ada 20 bukit yang kondisinya rusak sedang dan parah, artinya bisa dikatakan 70% bukit di Kota Bandarlampung ini sudah rusak sedang hingga parah.

Menanggapi hal tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung pun mengemukakan pendapatnya. Menurutnya banyaknya penambangan liar atau illegal di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa lemahnya pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif/dinas terkait atau DLH dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum (Aparat penegak hukum PPNS atau polri) padahal jelas dalam UU PPLH no 32 th 2009 mau pun UU pertambangan no 3 tahun 2020 perubahan dari UU 4 tahun 2009 dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang kewajiban yg harus di patuhi termasuk syarat-syarat yang harus di penuhi.

“Ketika proses dan tahapan itu tidak dilakukan oleh pelaku tambang, maka aparat terkait atau aparat penegak hukum dapat pertindak tegas, memberikan sangsi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009,” kata Wahrul Fauzi.

Terkait banyaknya bukit-bukit di Bandarlampung yang beralih fungsi seharusnya Pemkot (pemangku wilayah) berkoordinasi kepada pihak Pemprov (pemberi izin pertambangan) untuk melakukan penertiban kegiatan tambang yang mengakibatkan hancur dan beralih fungsinya wilayah bukit-bukit yang ada di Bandarlampung termasuk memberikan sangsi tegas bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah kaidah lingkungan hidupk.

“Ke depan tentunya Pemkot harus membuat aturan berupa perda terkait pengelolaan bukit-bukit (di tetapkan sebagai RTH atau kawasan lindung) yang ada di Bandarlampung agar tidak tergerus dan beralih fungsi hingga dapat menimbulkan banjir dan longsor dan dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” tutup Wahrul Fauzi. (Sb.06.) (*)

Iklan