Iklan

Iklan

,

Iklan

Dendi-Marzuki resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2021-2024

Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021, 14:56 WIB Last Updated 2021-04-30T07:59:46Z


Pesawaran (Timenews.id) -- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.lima Kabupaten, bersama dua Walikota dan Wakil Walikota dengan adaptasi baru dipimpin Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Jumat (26/02/2021).

Dalam Pelaksanaan Prosesi itu sumpah jabatan dibacakan Gubernur Lampung yang diikuti Dendi Ramadhona Kaligis-dan S.Marzuki diposisi urutan pertama dan bersama enam Kepala Daerah Lainnya di Provinsi Lampung.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya,” ucap Gubernur Lampung saat melantik 7 Kepala Daerah di Balai Keratun lantai 3 Lingkup Pemprov Lampung.

Kemudian disambungkan Dengan Dendi Ramadhona Kaligis berucap. “Sebagai Bupati Pesawaran,” ucap Dendi. Dilanjutkan S.Marzuki berucap. “Sebagai Wakil Bupati Pesawaran,” ucap Marzuki saat sumpah jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2024. Selanjutnya, sumpah jabatan itu disampaikan secara bersama 7 Kepala Daerah terpilih berlangsung hikmat dan disaksikan para tamu undangan dari Keluarga sanak Famili, Suami atau Istri dan Forkopimda Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal melanjutkan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Gubernur yang diikuti 7 Kepala Daerah yang dilantik.

Sebelumnya pelantikan ini berpedoman pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021.

Pelantikan digelar melalui media teleconference dan/atau video conference yang langsung ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akhmal Malik tertanggal 15 Februari 2021

Pelantikan dilakukan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat berlangsung di Gedung Balai Keratun Lingkup Pemprov Lampung.

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 131/966/OTDA tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (*/mk)

Iklan