Iklan

Iklan

,

Iklan

LPA Menindak keras Terhadap Tindakan Asusila anak Di bawah Umur.

Redaksi
Rabu, 08 Juli 2020, 13:49 WIB Last Updated 2020-07-09T06:49:41Z
Tulang Bawang Barat (Timenews.id) --  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat, Mengutuk keras terhadap Tindak pidana Anak di bawah umur, stop kekerasan terhadap anak.


Lembaga Perlindungan Anak (LPA) tubaba, mengutuk keras kejadian yang menimpa korban berinisial SL (15), Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sl menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20), merupakan warga Pulung Kencana.


Ketua LPA Tubaba Edi Anwar Melalui Sekertaris LPA Ari Gunawan Tantaka mengatakan, Pendampingan masih dalam proses di Polres Tulang Bawang Barat,  pada Prinsipnya LPA tubaba,  tidak akan mentoleril Terhadap semua Tindak Pidana Anak dibawah umur,  Stop Kekerasan terhadap anak.

" LPA Tubaba mengutuk kejadian tersebut dan sekarang Korban dalam Posisi dampingan LPA untuk Proses Trauma Healing selama 6 bulan, yang rencana hari Kamis akan kami bawa ke psikologi di Bandar Lampung", paparnya ari tantaka saat diwawancarai  dikantor LPA Tubaba. Rabu, 8 Juli 2020.


Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


" LPA Tubaba sangat mengapresiasi Polres Tubaba dengan cepat merespon dan menindak lanjuti Kejadian tersebut dan kami berharap agar Pelaku yang di duga melakukan Tindak Pidana petsetubuhan anak dibawah umur tersebut,  Agar segera di Limpahkan ke Tahapan selanjutnya, dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya ketika semua Unsur-unsur telah terpenuhi", cetusnya. (Rusman)

Iklan