Iklan

Iklan

,

Iklan

Anak Di Bawah Umur Menjadi Korban Pencabulan.

Redaksi
Senin, 06 Juli 2020, 13:47 WIB Last Updated 2020-07-09T06:47:51Z
Polres Tulang Bawang Barat (Timenews.id) --  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-171  / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES TUBABA, tanggal 02 Juli 2020. Team Tekab 308 Satreskrim Polres tubaba berhasil mengamankan seorang pemuda berumur 20 tahun diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur.

Sungguh tragis nasib yang dialami seseorang Anak Baru Gede (ABG) yang berinisial SL (15), warga Wonokerto kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat, Sl menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20), merupakan warga Pulung Kencana, kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Team tekab 308 berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur pada Senin 06 Juli 2020, dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres.

"Diduga Tersangka mengakui telah melakukan Persetubuhan pada korban berinisial SL yang merupakan Anak dibawah Umur, dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Kasatreskrim. 

Iptu Andre Tri Putra menambah, menurut keterangan korban kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 10.00 Wib, dirumah saudara pelaku RA di Pulung Kencana. Pada saat dirumah pelaku RA, korban meminta minum, lalu saudara RA membawakan air minum yang rasanya agak masam dan kecut berwarna bening, dan setelah diminum korban, langsung tidak sadarkan diri.

"setelah sadar korban pulang, pada saat di jalan menuju korban merasakan sakit pada bagian Paha dan Vaginanya dan setelah itu korban mampir dirumah teman nya untuk menumpang kamar mandi, setelah itu korban melihat bercak merah dicelana korban," papar Kasatreskrim.

Sementara itu pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana  Persetubuan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat di Pidana dengan pidana penjara paling singkat selama 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)", pungkasnya. (Rusman)

Iklan