Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Lamsel Keluhkan Turunnya Harga Hasil Pertanian ke Ketua Komisi IV DPRD Lampung

Redaksi
Senin, 18 Mei 2020, 10:07 WIB Last Updated 2020-06-01T03:07:21Z
LAMPUNG SELATAN (Timenews.id) --  Sejumlah perwakilan warga Lampung Selatan (Lamsel) mengeluhkan turunnya harga hasil pertanian saat pandemi Corona (Covid-19) kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra, saat reses di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Senin, (18/5/2020). Sejumlah harga komoditas pertanian dan perkebunan yang turun adalah karet, gabah, jagung, dan cabai.

Pada dialog penyerapan aspirasi itu warga juga menyampaikan permasalahan di bidang insfrastruktur, tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, dan kesenjangan sosial yang masih tinggi. Kemudian, terjadinya kesenjangan inventarisasi data penerima bantuan rakyat miskin di Kabupaten Lampung Selatan, yang berdampak kepada masih banyaknya masyarakat prasejahtera yang tidak mendapatkan haknya.

Terkait permasalahan tersebut, Tony menyampaikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut dalam program pembangunan Provinsi Lampung bersama  para Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Selatan. "Mohon masyarakat bersabar, karena target pembangunan telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 belum terlaksana secara maksimal, karena Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung masih fokus untuk melakukan percepatan, penanganan, dan pencegahan Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota," kata Tony.

Selain menyerap aspirasi, pada kesempatan itu Tony membagikan masker dan alat pelindung wajah (face shield) kepada perwakilan masyarakat enam Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Merbau Mataram, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Way Sulan. Politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga mengajak masyarakat Lampung Selatan  aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

"KPK mengultimatum bagi siapa pun yang melakukan penyimpangan dana penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya," kata Tony. (*/Adv)

Iklan