Iklan

Iklan

,

Iklan

Hasil Uji Leb Tersebut Sudah Diluar Kemampuan Dokter.

Redaksi
Minggu, 16 Februari 2020, 12:41 WIB Last Updated 2020-04-30T13:44:52Z

TULANG BAWANG BARAT (Timenews.id) -- Terkait pemberitaan Warga Tiyuh candra kencana, kecamatan tulang bawang tengah, kabupaten tulang bawang barat keluhkan cara pengobatan, yang kerap kali dilakukan oleh Perawat Ari warga tuyuh(Desa) Candra jaya Kecamata TubaTengah,kabupatenTubaba,minggu (16/02/20)

Yang pertam prosedur pemeriksaan di prosedur pemeriksaan itu ada pendaftran kemudia uji Lab di arahkan ke laboraturium,

Prosuder kedua adalah prosedur nilai kritis jadi kalo nilai tertentu sudah mencapai nilai kritis itu petugas harus sudah melapor kepada dokter wlaupun siapapun yang ber petugas harus melaporkan,dok ini ada nilai kritis,nilai kritis artinya nilai yang Kita curigai bisa membahaya keadaan pasien,

Saya rasa dia itu sudah ada pelanggaran dua prosedur itu, seharusnya dia sudah melihat nilai hasil lab harus sudah dilaporkan kepada dokter atau dirawat di Puskesmas atau Rumah sakit,

Perawat atau mantri tidak bisa mempunyai kapasitas melebihi dokter jadi penangaan  Diaknosa dangan cara apapun itu haknya seorang donter,

Masalah uji hasil lab itu tidak benar atau tidak sah karena tidak melalui prosedur dan tidak terdaftar di Puskemas Muliya asri, itu ada oknum yang bermain dari belakang,

Dan untuk oknum tersebut kalau yang di internal saya ini sadang di proses namanya audit internal,dia di pangil oleh tim dan dimintai keterngan dan tentunya nantinya tim audit internal akan memberi laporan kepada saya kenapa terjadi prihal seperti itu dan juga ada rekomendasi sangsing pelakun atau oknum perawat yang memberi hasil lab yang tidak sah,

Kalau pelaku yang kita curigai ini kan seorang perawat jadi untuk prilaku dia dalam hal profesinya itu lebih keranahnya PPNI(Pesatuan Perawat Nasional Indonesia) jadi mungkin bisa di komfirmasi ke PPNI,jelasnya.

Saat ditemui di ruang kerjanya dokter edi selaku kepala PONED mulya asri kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tubaba menjelaskan bahwa Hasil uji lep tersebut sudah diluar kemampuan dokter.

"Kalok dari hasil ini saya hampir 99% yakin bahwa hasil ini tidak di bawah pengawasan dokter karena melihat hasil ini Trombosit nya hingga mencapai 42.000 aku saja gak berani merawat pasien tersebut sekelas rumah sakit yang memiliki pasilitas dokternya yang memiliki donor darah dan lainnya". jelasnya

Kalok kita kembalikan kepada undang-undang keperawatan serta undang-undang praktek kedokteran seorang perawat itu dalam merawat pasien itu harus dalam oertangung jawaban seorang dokter,artinya ada diligasi kemudian di dokumen tasikan dengan baik,jadi perawat itu adalah asuhan dari seorang dokter.

"Jadi begini dokter memberikan instruksi kepada perawat dan perawat menjalankan instruksi tersebut seperti, contoh nanti pukul 18:00 pasien tersebut kamu berikan  injeksi maupun obat ini nah itu yang namanya instruksi, Dokter itu bagian diak nosanya dan bentuk terapi dan perawat sendri adalah asuhannya dari seorang dokter,dia tidak bisa melakukan diagnosa terhadap pasien karena diagnosa keperawatan berbefa dengan diagnosa seorang dokter,misalnya begini doktet mendiagnosa demam berdarah,kalok perwat mendiagnosa bening pasien meresa lemas,demam tinggi jadi lebih kearah keluhan pasien sendri".bebernya


Kalok masalah pemberian infusnya memang sering kita lakukan,yang namanya guyur,hanya untuk beberapa jam saja tidak untuk berhari-hari

"Untuk masalah uji lep itu harus atas perintah dokter untuk melakukan pengujian lep pengambilan darah,kalok dia bertindak di luar perintah dokter  di bertindak di luar asuhan keperawatan".tutupnya(Am/Team)

Iklan