Iklan

Iklan

,

Iklan

Plt Nanang Ermanto,Silaturahmi Dengan Perwakilan Warga Tejang Pulau Sebesi,Serta Kungker Dari Komisi IV DPR RI Di Rumdin Lamsel.

Redaksi
Jumat, 13 September 2019, 17:04 WIB Last Updated 2019-09-14T10:05:01Z
Lampung Selatan (Timenews.id) -- (Plt)  Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto berharap, kehadiran Komisi IV DPR RI beserta jajaran di Lampung Selatan dapat memberikan solusi terkait persoalan Kapal Tongkang yang akan melakukan penyedotan pasir laut disekitar Anak Gunung Krakatau.

Hal itu diungkapkan Nanang saat memberikan sambutan pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI beserta rombongan untuk berdiskusi dengan Warga Tejang Pulau Sabesi, di Aula Rumah Dinas Bupati pada Jum’at (13/9/2019).

Seperti diketahui, belum lama ini, masyarakat Desa Tejang Pulau Sabesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan dibuat resah dengan hadirnya kapal tongkang penyedot pasir untuk beraktivitas disekitaran Anak Gunung Krakatau.

Masyarakat Desa Tejang Pulau Sabesi maupun masyarakt pesisir Kecamatan Rajabasa trauma dengan peristiwa tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 yang lalu, dimana tsunami yang terjadi diakibatkan longsoran Anak Gunung Krakatau.

Dengan adanya rencana aktivitas penyedotan pasir disekitar Anak Gunung Krakatau, secara otomatis telah membangkitkan rasa trauma warga Pulau Sebesai maupun warga pesisir lainnya akan adanya ancaman tsunami berikutnya.

“Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten Lampung Selatan beserta masyarakat, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Anggota DPR RI komisi IV, juga dari Kementerian terkait yang telah perduli dengan persoalan yang kami hadapi. Kehadiran Kapal Tongkang penyedot pasir di sekitaran Anak Gunung Krakatau telah begitu meresahkan, “ungkap Nanang.

“Kami berharap, kehadiran Komisi IV DPR RI beserta jajaran dapat memberi rasa nyaman, dapat menghilangkan trauma yang ada pada warga kami dengan adanya tsunami yang diakibatkan longsornya Anak Gunung Krakatau”ujar Nanang.

Sementara itu, 3 (tiga) orang perwakilan warga Tejang Pulau Sabesi, Kecamatan Rajabasa, Topik,  Rahmatullah dan Umar Krakatau, dalam dialognya sepakat menolak kehadiran Kapal Tongkang yang akan beraktivitas melakukan penyedotan pasir di sekitaran Anak Gunung Krakatau.

“Kami menolak secara tegas kehadiran kapal tongkang penyedot pasir di sekitaran Anak Gunung Krakatau, sekalipun kami sudah pernah dikumpulkan oleh pihak perusahaan untuk sosialisasi,”ungkap Topik.

“Kami meminta agar Bapak-bapak dapat mencabut ijin penambangan pasir di sekitar Anak Gunung Krakatau,”ungkap Topik lagi.

Sementara itu, menjawab harapan warga Tejang Pulau Sabesi, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo memastikan, kapal tongkang penyedot pasir disekitaran Anak Gunung Krakatau yang telah meresahkan warga tidak akan beroperasi lagi. Bahkan, dihadapan warga Tejang Pulau Sabesi, Edhy Prabowo berjanji akan memberikan bantuan berupa perahu nelayan maupun bantuan pertanian.

“Kami hadir disini atas panggilan warga Pulau sebesi melalui Pak Sudin. Bapak-bapak sangat peduki dengan lingkungan. Pak Sudin marah kepada kementerian, terkait adanya kapal penyedot pasir di GAK. Pak Sudin meminta kami komisi IV untuk turun kesini melihat langsung kondisi Kapal penyedot pasir dan dampaknya kepada warga Pulau sebesi,” ungkap Edhy.

“Jika surat izinnya dicabut dan kapal tersebut masih beroperasi, Komisi IV DPR RI Merekomendasikan untuk mengambil tindakan hukum,”kata Edhy lagi.

“Sekarang ini yang harus diperhatikan bagaimana kehidupan masyarakat pulau sebesi. Saya minta kepada Pak Bupati menginventarisir kebutuhan masyarakat, baik sektor nelayan maupun pertaniannya, “ujar Edhy.

“Silahkan masyarakat buat kelompok, ajukan permohonan kapal. Saya pastikan akan ada bantuan kapal minimal 5 kapal. Untuk tanam tumbuhnya, silahkan apa yang dibutuhkan, ajukan ke kami nanti kami salurkan tanamannya,”katanya.

Dirjen Kementerian Kelautan, Brahmantia setia murti Purwadi menjelaskan, izin usaha pertambangan pasir di GAK telah terbit pada tahun 2015 lalu. Seharusnya, sebelum izin tersebut dikeluarkan, pemerintah provinsi harus mengedepankan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-pulau kecil dimana syaratnya ada izin lokasi"pungkasnya.(Hrmn).

Iklan