Iklan

Iklan

,

Iklan

Tekap 308 Polres Lamsel, Mengamankan Para Pelaku Curas, Di Kec.Penengahan.

Redaksi
Rabu, 06 Maret 2019, 14:57 WIB Last Updated 2019-03-06T07:57:05Z

Lampung Selatan (Timenews.id) -- Jajaran Polres lamsel, berhasil mengamankan para pelaku curas, yang terjadi di wilayah hukum polres lampung selatan.

AKBP M. Syarhan SIK MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Romadona SIK saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (6/3/2019) kepada awak media mengatakan bahwa, Rabu(27/2) jajarannya dari Tim.Tekab 308 berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampasan sepeda motor jenis Honda Beat warna pink yakni IR (18) warga desa Gedong Hatta Kecamatan Penengahan, Rendy Mulyadi (15) warga desa Sukabaru Penengahan Lamsel, milik korban Ferdo Hidayat bin Talip (19) warga desa Bunut Kecamatan Bakauheni lamsel ” Ujar Syarhan.

Penamgkapan yang dilakukan Rabu (27/2) tersebut dilakukan satu orang pelaku DW (20) berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dirumah IR, desa Tanjung Heram Penengahan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas .

Modus yang digunakan oleh para pelaku iR, RM dan DW meminta korban mengantarkan ke desa Tamiang Tanjung Heran dengan alasan untuk menemui rekanya, namun sampe di Tanjakan Tamiang Tanjung Heran, pelaku IR meminta korban berhenti dan menyerahkan sepeda motornya ” Serahkan motor atau saya bacok ” kata pelaku menodongkan golok yang sudah dipersiapkanya .
Mendengar hal itu korban lari meninggalkan sepeda motor miliknya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut  kepada pihak kepolisian.

Pada Saat penangkapan petugas hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni, IR (19) RM (15) sedangkan DW (20) berhasil melarikan diri (DPO), begitu juga dengan barang bukti kedua tersangka mengaku sudah dijual kepada seorang penadah didesa Cintamulya Kecamatan Candipuro ” tutur Syarhan.

Adapun kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara"tutup Syarhan.(Hrmn)

Iklan