Iklan

Iklan

,

Iklan

Sosialisasi Peraturan BKKBN Nomor 18 Tahun 2018

Redaksi
Selasa, 22 Januari 2019, 15:38 WIB Last Updated 2019-04-09T09:52:19Z
Tanggamus (Timenews.id) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Pembinaan dan mensosialisasikan peraturan BKKBN nomor 18 tahun 2018. Di Lingkungan BKKBN Kabupaten Tanggamus. Selasa (22/1/2019).
Sosialisasi PerKa nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan BKKBN nomor 18 tahun 2018, dimana dalam PerKa tersebut mengatur tata cara penyusunan program kinerja dan sasaran kinerja bagi jabatan fungsional PKB/IPeKB di setiap daerah.
Pembinaan dan sosialisasi PerKa BKKBN di Kabupaten Tanggamus, dipusatkan di Kantor Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri kepala dan Pengurus IPeKB Kecamatan dari Seluruh Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan pembinaan dan sosialisasi, dilakukan bagi jabatan fungsional PKB/ IPeKB se Kabupaten Tanggamus, untuk menyusun program dan sasaran program mereka di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Sebagai Perwakilan dari Provinsi Lampung Kabid ADPI Zainal mengatakan, “bahwa sosialisasi Peraturan BKKBN pusat dan program-program kinerja BKKBN harus segera di sosialisasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar program BKKBN nantinya berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi masyarakat Tanggamus.
“Kalau tidak sekarang di lakukan pembinaan dan di sosialisasikan Kapan lagi”. Ungkap Zainal. (*).

Iklan