Bandar Lampung (Timenews.id) -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Ir. Lukmansyah, M.M., melepas 26 PNS yang memasuki masa purna bhakti, di Kantor setempat, Rabu (16/1/2019). Dalam kesempatan tersebut Kadisnakertrans Provinsi Lampung memberikan cendra mata kepada para purna bhakti.
Dalam sambutannya Kadisnakertrans mengatakan masa purnabhakti bagi PNS merupakan batas usia pensiun yg telah ditetapkan oleh Peraturan sehingga tidak bisa ditawar.
Lukmansyah menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada para purna bhakti apabila selama bertugas ada hal-hal yang kurang berkenan di hati. "Saya harap meski sudah masuk masa purna bakti, bapak dan inu tetap semangat, karena purna bhakti bukanlah akhir segalanya melainkan kita hrs tetap berkarya dmi keluarga, masyarakat, bahkan demi bangsa dan negara," ujar Lukmansyah.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Lukman, mengatakan 26 PNS purna bhakti tersebut telah bekerja puluhan tahun bahkan ada yg sampai 38 tahun 9 bulan, tanpa ada catatan merah.
"Sudah sewajarnya pemerintah dalam hal ini pimpinan Dinas memberikan perhatian dan penghargaan kpd mereka, apalagi kita semua selaku PNS akan menemui masa seperti ini juga," ujarnya. (Humas Prov Lampung)