Iklan

Iklan

,

Iklan

Satu Desa di Lampura, terkendala Pencairan DD tahap Dua.

Redaksi
Selasa, 04 Desember 2018, 21:46 WIB Last Updated 2018-12-04T14:46:14Z

Lampung Utara (Timenews.id) -- Realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahap kedua, di Kabupaten Lampung utara, menyisakan satu Desa. sementara 200 lebih Desa lainnya telah mencairkan tahap ketiga.

Menurut Kepala DPMD Lampura, Wahab, Selasa (4/12) mengatakan, dari Jumlah 232 desa yang ada di Kab.Lampura, telah merealisasikan DD tahap Ketiga (40%), yang telah diterima oleh lebih dari 200 desa yang ada di Kab.Lampura, Sementara sisanya masih dalam Proses di BPKA, sementara beberapa desa lainnya, belum memasukkan berkas persyaratan.

"Untuk tahap Ketiga ini, jumlah dana yang digulirkan sebesar Rp. 47.679.858.027 untuk direalisasikan pada 232 desa di Kab.Lampura, Sampai dengan kemarin, Senin (3/12/2018), lebih dari 200 desa diantaranya telah mencairkan dana tersebut. Dan yang lainnya sedang melalui Proses penerbitan surat pencairan di Keuangan," Terang Wahab.

Dilanjutkannya, dari 232 desa yang belum mencairkan, hanya tinggal empat desa yang belum menyerahkan persyaratan pencairan di termen terkahir, realisasi dana penopang Pembangunan di Wilayah Pedesaan itu. Umumnya kendala yang dialami perangkat desa adalah masalah Adminitrasi.

Terkait dengan realisasi DD tahap kedua, masih ada menyisakan satu desa yang terkendala Yakni, Desa Way Melan Kec.Kotabumi Selatan, hal itu masih terkendala dengan rekomendasi dari Pihak Kecamatan. Disinyalir, ada Oknum dari pihak Kecamatan yang menunda realisasi Program Presiden.Joko Widodo, dalam Program pemerataan pembangunan sampai ke pelosok desa.

"Setau saya, desa way melan itu, masih terkendala soal surat rekomendasi dari Inspektorat, yang diminta oleh pihak Kecamatan, kalau memang surat rekomendasi itu sudah ada, berarti tidak ada lagi persoalan dalam hal mencairkan Dana tersebut, tetapi nanti saya coba tanyakan pada pihak Kecamatan, apa penyebab pastnya desa way melan masih tidak bisa mencairkan DD tahap kedua tersebut," Terangnya.

"Karena dalam hal ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mempercepat proses realisasi di lapangan, karena ini adalah Program Pusat dan ada batas waktu limitnya," Tambahnya.

Diduga pihak Kecamatan, secara tidak langsung telah menghambat realisasi DD di Kab.Lampura, Pasalnya, persyaratan yang di minta terlalu berlebihan, hingga membuat bingung sang Kades.Dengan maksud dan tujuan tertentu, sebab bila melewati, Sabtu (15/12/2018), maka dana tersebut akan hangus, yang menyebabkan sang Kades tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakatnya../ riki

Iklan