Lampung Selatan (Timenews.id) --Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus Narkotika jenis Ganja dihalaman Polres Lamsel, Kamis (18/10/18).
Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, Satuan Narkoba Lamsel telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja yang akan disebar di Pulau Jawa.
" Sebanyak 187 paket ganja berhasil disita oleh satuan Narkoba polres lamsel sebagai barang bukti dan mengamankan 5 orang tersangka yakni inisial Ts, Yd, Eg, Sy, An, " tutur Syarhan.
Syarhan juga menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 27 September 2018 hingga minggu kemarin diarea Seaport Interdiction pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni.
" Pengiriman Narkotika tersebut, ada yang menggunakan kendaraan pribadi, ada juga yang menggunakan sarana angkutan umum dan ada juga melalui jaringan berupa pengiriman paket " Ucap Syarhan.
Para tersangka di jerat pasal 112,tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 2 milyar rupiah.(Hrmn)
Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, Satuan Narkoba Lamsel telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja yang akan disebar di Pulau Jawa.
" Sebanyak 187 paket ganja berhasil disita oleh satuan Narkoba polres lamsel sebagai barang bukti dan mengamankan 5 orang tersangka yakni inisial Ts, Yd, Eg, Sy, An, " tutur Syarhan.
Syarhan juga menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 27 September 2018 hingga minggu kemarin diarea Seaport Interdiction pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni.
" Pengiriman Narkotika tersebut, ada yang menggunakan kendaraan pribadi, ada juga yang menggunakan sarana angkutan umum dan ada juga melalui jaringan berupa pengiriman paket " Ucap Syarhan.
Para tersangka di jerat pasal 112,tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 2 milyar rupiah.(Hrmn)