Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Lamsel Amankan Miras Berbagai Merk Di Bakauheni Lamsel.

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018, 19:31 WIB Last Updated 2018-08-09T12:31:06Z

Lampung Selatan (Timenews.id) -- Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Lamsel, Kamis, (09/08/18).

Konferensi Pers tersebut terkait penangkapan 52 dus Minuman keras impor berbagai merk diantarnya Black Label, Balleys, Martell, Chivas Regal, Jose Cuervo, Jack Daniel, Absolut Vodka. Pada Hari Rabu, (08/08/18) sekira 05.30 WIB, di Pintu Masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lamsel, dibawah Pimpinan KSKP Bakauheni, AKP. Rafli Yusuf Nugraha.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, mengatakan bahwa Pelaku Menitipkan muatan berupa 52 dus yang Berisi minuman keras impor berbagai merk di kendaran paket truk box warna Putih B 9476 SZ (ekspedisi PURI PERMATA_red) dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.

“Pada saat pemeriksaan dicurigai satu unit mobil box yang didalamnya ada jenis barang dalam bungkusan karton yang dilapisi plastik sebanyak 52 paket. Minuman sebanyak 991 botol dari jenis berbagai merek tersebut nilainya kurang lebih 1 milyar rupiah,” terang Syarhan.

“Mereka ini tanpa dokumen yang sah, Pasal 142 jo pasal 91 UU RI No.12 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 4 miliar. Pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah” ungkapnya.(Hrmn/red)

Iklan