Iklan

Iklan

,

Iklan

KPK Tetapkan Lampung Bebas Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi
Kamis, 30 Agustus 2018, 15:14 WIB Last Updated 2018-09-06T08:15:02Z
Bandar Lampung (Timenews.id) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Provinsi Lampung bebas dari temuan korupsi sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Adlinsyah Malik Nasution, Kepala Satgas II Sumatera Korsupgah (Koordinator dan Supervisor Pencegahan) KPK RI, mengatakan hal itu saat keluar dari Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/8/2018) sore.

Dia saat itu baru saja melaksanakan rapat koordinasi KPK dengan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

”Provinsi Lampung sukses menjadikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi BLPBJ yang independen. Anggotanya tidak ada yang merupakan bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ucapnya.

Coki –sapaan akrab Adlinsyah, menerangkan jumlah penanganan perkara korupsi pada sektor PBJ cukup tinggi. Ini menunjukkan PBJ masih menjadi sektor yang rawan korupsi.

”Untuk itulah, KPK mengumpulkan ULP dari seluruh Provinsi Lampung, termasuk Pemerintah Provinsi untuk melakukan koordinasi,” terangnya.

Pemprov Lampung dituntut menjadi koordinator untuk membenahi ULP kabupaten/kota. Sebab, pemprov berada di level tiga. Semakin besar scoring, kian bagus penilaiannya. Sementara, kabupaten/kota masih di level satu.

Penjabat (Pj.) Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis, membenarkan ULP di Pemprov Lampung sudah menjadi BLPBJ. Pejabatnya memiliki eselon dua, tidak seperti di daerah lain yang masih eselon empat.

”Pemprov berharap kabupaten/kota bisa melakukan hal sama, tentunya ini bergantung komitmen kepala daerah. Ini sebagaimana terkandung dalam PP 18 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” pungkasnya.(hms-Isdi)

Iklan