Iklan

Iklan

,

Iklan

Dinas Kehutan Upaya Cegah Konflik Manusia Dengan Gajah Liar

Redaksi
Rabu, 15 Agustus 2018, 07:30 WIB Last Updated 2018-08-18T00:30:37Z

Bandar Lampung (Timenews.id) -- Konflik masyarakat dengan satwa liar gajah kembali mengakibatkan korban jiwa. Kali ini berada di kebun Tanjakan Mayit di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pesisir Barat, Rabu, 15-8-2018. Kelompok gajah liar sebanyak 11 ekor bergerak dari Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Dalam kejadian ini mengakibatkan kerusakan 2 unit gubug dan 2 orang korban jiwa.  
Kronologis kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, kelompok gajah liar berada dekat gubug suami istri, Nasrudin (65 tahun) dan Saudah (60 tahun). Ketika mendengar suara gajah dekat gubuknya, suami istri ini bermaksud lari menyelamatkan diri, namun setelah keluar dari gubuknya mereka dihadang oleh kawanan gajah liar. Akibat amukan kawanan gajah liar tersebut, Saudah meninggal di tempat, sedangkan Nasrudin masih selamat, walau sempat terlempar.

Sekitar pukul 02.30 WIB,  Tim Satgas yang terdiri dari unsur TNBBS, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, WCS dan YABI bergerak menuju lokasi konflik. Saat Tim Satgas tiba di TKP, Nasrudin masih hidup berada di luar gubuk, dan Saudah dalam kondisi meninggal. Kedua korban tersebut berasal dari Dusun Tanjung Jati, Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya Tim Satgas membawa Nasrudin ke Puskesmas Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan jenazah Saudah diserahkan ke keluarga di Dusun Tanjung Jati, Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Namun pada akhirnya Nasrudin meninggal sekitar jam 06.30 WIB.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri menyatakan turut prihatin dan berduka cita kepada keluarga korban. Terkait kejadian tersebut, dilakukan beberapa upaya dan langkah antara lain :
a. Tim Satgas Terpadu langsung menuju TKP dan memberikan pertolongan kepada korban. Pemakaman korban sudah dilakukan Rabu (15-8-2018) siang di pemakaman Dusun Tanjung Jati. Kepada keluarga korban juga diberikan tali asih dari Plh. Kepala Balai Besar TNBBS yang diterima oleh anak almarhum.
b. Meningkatkan koordinasi  berbagai pihak terkait dalam upaya penanganan konflik antara manusia dengan satwa liar.

c. Melakukan blokade/penjagaan secara rutin di lokasi yang berbatasan langsung dengan TNBBS serta pemasangan GPS Collar pada salah satu gajah untuk memantau pergerakannya
d. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam menghadapi konflik dengan satwa liar sehingga diharapkan masyarakat mampu hidup berdampingan berbagi ruang dengan gajah liar.

e. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah menginstruksikan kepada para Kepala KPH yang memiliki wilayah kerja yang rawan konflik dengan satwa liar, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak bermukim di gubuk dalam kawasan hutan serta mengaktifkan pos blokade di daerah-daerah tertentu.
f. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah bersurat ke Kementerian LHK mengusulkan untuk segera membentuk CRU di TNBBS sebagai upaya penanggulangan konflik antara manusia dengan satwa liar gajah yang sering terjadi
g. Saat ini Tim Satgas mengupayakan penggiringan kelompok gajah tersebut masuk kembali ke dalam kawasan TNBBS.

Iklan