Iklan

Iklan

,

Iklan

Team Gabungan Telah Berhasil Membekuk Pelaku 363

Redaksi
Minggu, 06 Mei 2018, 08:40 WIB Last Updated 2018-05-06T01:40:35Z


Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari sabtu tanggal 05 mei 2018 sekitar jam 18:30 wib team tekab 308 polsek way jepara dan team tekab 308 sat reskrim polres lampung timur. Telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian perencanaan seduai yang di atur dalam undang undang KUH Pidana pasal 363. dengan pelaku an (INUL) 25 tahun warga desa. Way jepara kec. Way jepara kab. Lamtim di kediamannya dan korban an (H.fauziah) 23 tahun warga Benteng sari kec. Jabung kab. Lamtim dan Tempat Kejadian Perkara TKP di ponpes darussalamah desa Braja Dewa kec. Way jepara kab lam tim sesuai laporan
Nomor : LP / 291 - B / V/ 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek jepara, tgl 1 mei 2018, pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 kuhp.

Menurut keterangan Kapolsek Way jepara IPTU.SI.Marbun yang di sampaikan kanit reskrim polsek Way jepara BRIPKA Suratno saat di wawancara langsung oleh wartawan timenews.id di ruangan nya sabtu 05/05 bahwa pada hari selasa tanggal 01 mei 2018 lalu sekitar jam 05:30 wib pelaku melakukan aksinya, dengan cara mencongkel jendela samping kiri rumah korban lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 2 (dua) unit handphone di antaranya 1 (satu) unit handphone merk samsung  galaxy V plus warna hitam
dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo yoyo warna putih uang tunai sebesar Rp 50.000,- ditaksir kerugian sebesar Rp.2.000.000,-( dua juta  rupiah )

setelah menerima laporan kejadian darikorban lanjut Retno, Team tekap 308 polsek way jepara melakukan penyelidikan kemudian kami berhasil mengetahui indentitas pelaku selanjutnya  team tekap 308 polsek way jepara bersama team tekap 308  sat reskrim polres lampung timur pada hari ini Sabtu ini tanggal 05 Mei 2018, sekira pukul 18.30 Wib,  pelaku kami tangkap di kediaman pelaku desa Jepara Kec. Way jepara Kab. Lam Tim dan barang bukti yang berhasil kami aman adalah 1 (satu) buah kotak handpone merk oppo yoyo dan 1 (satu) buah handphone samsung galaxi V plus.
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah di aman kan di makopolsek Way jepara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Retno

Untuk menekan tindak pidana C 3 di lampung timur kapolres lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.S.IK memerintah kan anggota nya untuk bergerak cepat menanggapi setiap laporan dari masyarakat terutama tindak pidana C 3 agar kabupaten lampung timur selalu aman dan kondusif.


Reporter

Herwandi

Iklan