Iklan

Iklan

,

Iklan

Dpo Bandar Narkoba Asal Gunung Pelindung di Bekuk Polisi

Redaksi
Minggu, 13 Mei 2018, 14:22 WIB Last Updated 2018-05-13T07:22:14Z
Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari Sabtu tanggal 12 mei 2018 sekitar pukul 01.00 wib, di area perumahan tambak desa semarang baru kec. pasir sakti kab. Lampung Timur anggota sat res narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba IPTU Abadi telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku kepemilikan/kepenggunaan narkotika jenis shabu yang berinisial (Mas bro) 38 tahun dari dusun 1 desa Negeri agung kec. Gunung pelundung kab. Lampung timur.

Menurut keterangan kapolres lamtim AKBP Taufan Dirgantoro .S.IK melalui kasat res narkoba IPTU Abadi kepada wartawan timenews.id di makopolres lamtim minggu 13/05
Pada hari sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 wib kami mendapatkan imformasi dari imforman kami bahwa pelaku sekaligus DPO ini sedang berada di suatu tempat dan kami langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku an  (MAS BRO) 38 tahun warga dusun 1 desa Negeri Agung kec. Gunung pelindung kab. Lamtim.

Di salah satu rumah sekitar area tambak desa semarang baru kec. Pasir sakti kab. Lampung timur  yang sedang berada di dalam rumah tersebut ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar rumah. anggota kami menemukan barang bukti tersebut yang di simpan oleh pelaku di keranjang tempat baju yang berada di dalam kamar pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening bekas pakai yang masih terdapat sisa-sisa narkoba jenis shabu, 2 (dua) pipa kaca/pirek, 2 (dua) buah korek api gad, 1 (satu) buah kunci leter T,  1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, 2 (dua) buah tutup botol yang sudah di beri lubang dan pelaku memang sudah jadi DPO polres lamtim dengan kasus yang sama," tuturnya

Dan saat ini" tambah Abadi pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sat res narkoba polres lampung Timur guna di lakukan penyedikan lebih lanjut," tutpnya

Iklan