Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Pematang Sawa Limpahkan Seorang Pelaku Curat ke Jaksa

Redaksi
Rabu, 02 Mei 2018, 19:21 WIB Last Updated 2018-05-02T12:43:26Z
Tanggamus (Timenews.id) --Supriyadi (27), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tampang Muda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pematang Sawa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (2/5) siang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mengatakan berkas tersangka Supriyadi dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa.

"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Ipda Lukman.

Sebelumnya, Supriyadi ditangkap pada Rabu tanggal 7 Maret 2018 di Pekon Tampang Muda, atas keterlibatannya melakukan Curat dirumah Nurdin (33) warga Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa tanggal 11 Desember 2017.

Tersangka bersama 5 temannya melakukan Curat dengan cara membuka secara paksa kunci gembok pintu depan rumah korban dengan anak kunci palsu yang dipersiapkan dan mengambil barang-barang berupa 2 speker aktif, 3 gelang 22 karat, 1 HP dan uang tunai Rp.5000. Mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,8 juta.

Atas perbuatannya penyidik mempersangkakan pasal 363 KUPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nn/mar)

Iklan