Iklan

Iklan

,

Iklan

Tersangka Pencabulan Balita di Pugung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi
Jumat, 27 April 2018, 19:08 WIB Last Updated 2018-04-27T12:08:51Z
Tanggamus (Timenews.id)-- Tersangka pencabulan terhadap Balita di Kecamatan Pugung, SR (35) dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, kemarin Kamis, 26 April 2018.

Hal itu didasarkan telah terbitnya, P21 Kejaksaan yang menyatakan berkas tersangka telah lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kemarin, Kamis (26/4) pukul 10.00," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si, Jumat (27/4) siang.

Sebelumnya, SR ditangkap Selasa tanggal 6 Februari 2018, pukul 11.00, setelah dilaporkan orang tua KZ (4) atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh tersangka.

Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos anak anak lengan panjang berwarna biru tua dengan list orange dan bergambar kartun. Kemudian satu helai celana panjang anak anak warna cream gambar kartun, terakhir satu helai kaos dalam anak anak.

Atas perbuatannya SR di jerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nn/mar)

Iklan