Lampung Timur (Timenews.id) --Pada hari minggu tanggal 29 april 2018 sekitar jam 24.15 wib anggota Sat res narkoba Polres Lampun Timur yang di pimpin oleh KASAT RES NARKOBA IPTU ABADI. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial (IF) 54 tahun warga desa bauh gunung sari kec. Sekampung Udik kab. Lampung timur. yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu bertempat di kediaman pelaku didesa Bauh Gunung Sari kec. Sekampung udik kab. Lampung timur
Menurut keterangan kapolres lampung timur AKBP Taufan Dirgantoro. S.IK melalui Kasat res Narkoba IPTU Abadi dengan wartawan timenews.id di makopolres lamtim minggu 29/01 bahwa Pada hari minggu tanggal 29 April 2018 sekira pukul 24.15 wib kami Sat Res Narkoba Polres Lam-Tim mendapatkan informasi dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di desa Bauh Gunung Sari kec. Sekampung udik kab. Lampung Timur, yang di lakukan oleh seorang pegawai negeri sipil PNS kemudian kami menanggapi laporan tersebut dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku (IF) yang sedang berada di dalam rumah nya, dan pada saat di lakukan penggeledahan kami menemukan Barang Bukti BB 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam lemari kaca yang berada di dalam kamar pelaku serta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bundel plstik bening yang di simpan di dalam kamar belakang setelah terbukti kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke makoPolres Lampung Timur," jelasnya
Dan saat ini. tambah nya pelaku beserta barang bukti yang kami dapat kan telah di aman kan di makopolres lampung timur untuk penyelidikan lebih lanjut" imbuhnya
Sungguh mengenas kan nasib generasi penerus bangsa yang terancam oleh narkoba kenapa tidak ini contoh salah satu Aparatur Sipil Negara ASN pemkab lampung timur bukan memberikan contoh atau tauladan yang baik kepada seluruh masyarakat lampung timur..malah dia terjerat hukum karna terlibat pengedaran Narkoba.
Repoter
Herwandi
Menurut keterangan kapolres lampung timur AKBP Taufan Dirgantoro. S.IK melalui Kasat res Narkoba IPTU Abadi dengan wartawan timenews.id di makopolres lamtim minggu 29/01 bahwa Pada hari minggu tanggal 29 April 2018 sekira pukul 24.15 wib kami Sat Res Narkoba Polres Lam-Tim mendapatkan informasi dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di desa Bauh Gunung Sari kec. Sekampung udik kab. Lampung Timur, yang di lakukan oleh seorang pegawai negeri sipil PNS kemudian kami menanggapi laporan tersebut dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku (IF) yang sedang berada di dalam rumah nya, dan pada saat di lakukan penggeledahan kami menemukan Barang Bukti BB 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam lemari kaca yang berada di dalam kamar pelaku serta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bundel plstik bening yang di simpan di dalam kamar belakang setelah terbukti kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke makoPolres Lampung Timur," jelasnya
Dan saat ini. tambah nya pelaku beserta barang bukti yang kami dapat kan telah di aman kan di makopolres lampung timur untuk penyelidikan lebih lanjut" imbuhnya
Sungguh mengenas kan nasib generasi penerus bangsa yang terancam oleh narkoba kenapa tidak ini contoh salah satu Aparatur Sipil Negara ASN pemkab lampung timur bukan memberikan contoh atau tauladan yang baik kepada seluruh masyarakat lampung timur..malah dia terjerat hukum karna terlibat pengedaran Narkoba.
Repoter
Herwandi