Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemburu Liar di TNWK di Tangkap Satreskrim Polres Lamtim

Redaksi
Kamis, 19 April 2018, 17:45 WIB Last Updated 2018-04-19T10:44:59Z
Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari Kamis tgl 19 April 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres lamtim telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap (Bibit S) 29 tahun di kediamannya desa. Rajawali kec. Bandar Surabaya kab. lampung tengah. atas perbuatan pelaku tindak pidana yang telah Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional way kambas TNWK taman hutan raya dan taman wisata alam sebagai mana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 ttg KSDAHE Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 33 ayat (3) UU No. 05 Tahun 1990 ttg KSDAHE atas laporan (Firmansyah) 46 tahun.

Dengan tempat kejadia perkara TKP
Daerah Penanggungan wilayah kerja Resort Umbul Salam, SPTN Wilayah II Bungur Balai TN. Way Kambas.pada
Hari Selasa tgl 10 April 2018. Sekitar Jam 07.20 wib.

Menurut keterangan kapolres lamtim AKBP.Taufan Dirgantoro.S.IK yang di sampai kan kasat reskrim AKP.Sandi Galih Putra dengan awak media kamis 19/04
Pelaku bersama 3(tiga) orang temannya memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas TNWK dan melakukan perburuan satwa yang di lindungi berupa Rusa didalam kawasan Taman Nasional Way Kambas dengan senjata api

Dan Pada hari Kamis tgl 19 April 2018 sekira jam 00.30 Wib Unit Tipidter Sat Reskrim Polres lamtim setelah melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku selanjutnya kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dikediamanya di desa. Rajawali Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah tanpa ada perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke makopolres lamtim.

Bersama barang bukti yang diamankan dari pihak Polhut TNWK, di antaranya 1(satu) buah kepala Rusa, 2(dua) unit sepeda ontel, 1(satu) unit HP merk SPC.
1(satu) buah tas kecil, 2(dua) Kg jeroan Rusa
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah di aman kan di mako polres lampung timur untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya

Reporter
Herwandi

Iklan