Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelaku curas 7 Tkp di pasir sakti tertembus timah panas

Redaksi
Minggu, 08 April 2018, 20:27 WIB Last Updated 2018-04-09T10:46:06Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 Jam 12.00 Wib Polsek Pasir Sakti yang dipimpin oleh Kapolsek Pasir Sakti (Akp Kusnen) beserta 5(lima) Personil yan sedang melaksanakan patroli hunting di jalan desa mulyo sari kec pasir sakti kab lampung timur. telah berhasil  mengamankan 2(dua) pemuda yang membawa Senjata Tajam jenis Badik dan Pisau Garpu, yang berinisial (SW) 19 tahun dari dusun IV desa Nibung kec Gunung Pelindung kab lamtim dan (PS) 20 tahun dari dusun III desa Nibung kec Gunung Pelindung kab lamtim. Lp/53-A/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tanggal 07 April 2018, ttg Membawa Senjata tajam tanpa Hak (UU Darurat No 12 Tahun 1951) dan setelah di kembangkan kedua pelaku ternyata pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di 7 (tujuh) TKP wilayah hukum Polsek pasir Sakti

Menurut keterangan kapolsek pasir sakti AKP Kusnen yang mewakili Kapolres lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.S.IK dengan awak media di Makopolres lamtim minggu 08/04
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 jam 12.00 wib, Polsek Pasir Sakti yang saya pimpin sendiri beserta 5(lima) Anggota sedang melakukan Patroli Hunting di Jalan Desa Mulyosari Kec Pasir Sakti Lamtim, dan melihat 2(dua) orang yang mencurigakan, lalu kami hentikan dan melakukan pengeledahan lantas ditemukan pada badannya senjata tajam jenis badik dan garfu, juga barang berupa kunci Leter 'T' dan Masker pada tas warna coklat.

Dan dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan tindak pidana Curas diwilayah Polsek Pasir Sakti sebanyak 7(tujuh) Kali, namun LP yg bisa dibuktikan saat ini sebanyak 2(dua) LP diantaranya
1. LP/07-B/I/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tanggal 14 Januari 2018. dengan Korban (Zubaidah Binti Rohandi), tempat tanggal lahir Wonosobo tanggamus 10 April 1988, Perempuan, yang beralamat desa Asahan Kec Jabung kab Lamtim, dengan TKP di Jalan Desa Rejomulyo Kec Pasir Sakti kab Lamtim, dan Kerugian yang di alami korban (Satu unit Spd Motor Revo Absolut warna Abu2 Hitam, Nopol B 6100 WBQ, Nosin JC2E1337586, Noka MH1JBC215AJ347197 atas nama Yaman, diperkirakan Rp 6000.000  (rupiah sekitar Enam Juta rupiah)

2. Lp/47-B/III/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tanggal 19 Maret 2018, dengan Korban (Sugito bin surijan), tempat tanggal lahir Tulung Agung 08 Mei 1968, yang beralamat Desa Kedung Ringin Kec Pasir Sakti kan Lamtim), dan TKP di Jalan Desa Labuhan Ratu Kec Pasir Sakti kab Lamtim, dan kerugian korba 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nopol BE 6306 PX, Noka MH1JFK845649, Nosin JFP1E-1859855 atas Nama Tawanto, di perkirakan seharga Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah)" paparnya

Karna pada saat penggeledahan, lanjut nya pelaku mencoba melakukan perlawanan lalu kami lakukan upaya tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri pelaku dan saat ini pelaku sedang dalam perawatan di Puskesmas Pasir Sakti,
Barang bukti yang berhasil diamankan. Berupa
1. 2(dua) Sajam jenis Badik satu buah dan pisau garpu satu buah.
2. Kunci Leter 'T' satu set
3. Masker penutup hidung/mulut
4. Satu buah Tas kecil warna coklat.dan saat ini barang bukti penangkapan sudah di amankan di polsek pasir sakti untuk penyelidikan lebih lanjut tentang pengakuan pelaku yang sudah melakukan 7 (tujuh) tindak pudana curas di wilayah hukum polsek pasir sakti," tutupnya

Reporter
Herwandi

Iklan