Iklan

Iklan

,

Iklan

Lagi- lagi Team Tekab 308 Polres Lamtim berhasil membekuk Dpo curat

Redaksi
Rabu, 04 April 2018, 10:09 WIB Last Updated 2018-04-04T03:10:11Z

Lampung Timur (Timenewsa.id) -- Pada hari rabu 4 april 2018 sekitar pukul 04.00 WIB, Unit resmob tekab 308 Polres lamtim telah melakukan penangkapan DPO pelaku curat sebagai mana dimaksud dlm pasal 363 KUHPidana.
atas laporan korban an (IS) 41 tahun dari desa Sukaraja tiga kec marga tiga kab lampaung timur. Pada tnggal 26 agustus 2016 lalu di Satreskrim polres lampung timur. Dan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Sukaraja tiga kec Marga Tiga kab lampung timur dengan pelaku 2 (dua) orang masing masing an (ESA) 26 tahun dari desa Raja Basalama kec Labuhan ratu kab lampung timur dan (MR) dari desa bumi nabung udik kec Sukadana kab lampung timur sementara (MR) sudah terlebih dulu tertangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya

Menurut keterangan kasat reskrim AKP Sandi Galih Putra.SH.SIK saat mendampingi Kapolres lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.SIK dengan wartawan timenews.id di makopolres lamtim rabu 04/04/2018
Bahwa para pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendari roda 2 jenis yamaha jupiter mx mendatangi rumah korban dan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping rumah. menggunakan linggis dan pada saat kedua pelaku sedang berada di dalam rumah korban tiba2 korban pulang dan memergoki kedua pelaku. Karna kepergok keduanya lansung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Dimana sebelumnya kedua pelaku telah berhasil membawa kabur hasil curiannya berupa 1 unit hp merk MYTO," paparnya

Dan pada hari rabu tgl 04 maret 2018 lanjutnya, team tekab 308 resmob Polres lamtim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya DPO pelaku curat an. (ES) sedang berada di kediamanya di desa Rajabasa lama kec. Labuhan ratu kab Lamtim. selanjutnya team berkordinasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap DPO dikediaman nya pd pkul 04.00wib dini hari dan team berhasil mengamankan DPO tanpa adanya perlawanan selanjutnya DPO tersebut dibawa ke mako res lamtim.
Sementara barang bukti yang brupa
1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha jupiter mx warna hitam putih dengan nopol be 8810 pf,
1(satu) buah linggis kecil warna biru dg panjang kurang lbh 25 cm,
1(satu) buah gagang kunci leter dan 1(satu) buah kotak hp merk MYTO mlik korban yang sudah di ajukan ke perkara tersebut beberapa pekan lalu an (MR) yang saat ini sudah melaksanakan hukuman atas perbuatannya.dan DPO an (ES) saat ini sudah di aman kan di mako polres lampung timur untuk proses penyidikan lebih lanjut" imbuhnya (Herwandi)

Iklan