Iklan

Iklan

,

Iklan

Spesialis Pencuri Mobil Di Bekuk Team Gabungan Polsek Sekampung Udik.

Redaksi
Sabtu, 03 Maret 2018, 22:50 WIB Last Updated 2018-03-03T15:59:55Z

Lampung Timur (Timenews.id) --  Gabungan team tekab 308 polsek sekampung udik dengan polsek marga sekampung di pimpin langsung oleh Kapolsek sekampung udik "IPTU Abadi" bersama Kapolsek Marga sekampung "IPTU Biyanto" melakukan penangkapan terhadap (IM) 23 thn dari Desa Pancur Bunga Kec muara dua kab oku selatan prov sumatra selatan yang elah melakukan tindak pidana pencurian Mobil (Curat) pasal 363 kuhp pada hari sabtu 03/03/2018

Kapolsek Sekampung udik "Iptu Abadi" dan Kapolsek Marga sekampung "Iptu Biyanto" mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto SIK.MH mengatakan dengan awak media sabtu 03/03/2018"

"Bahwa Pelaku bersama rekan rekannya di  duga terlibat aksi pencurian 1 unit mobil merk Suzuki Futura jenis pick up BE 9710 NH  thn 2013 warna hitam milik Korban (M.Romli) 57 thn di desa Bauh gunung sari kecamatan sekampung udik , pada hari kamis tgl 15 Pebruari 2018 lalu

Dan Aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu setelah pintu terbuka langsung dibawa kabur oleh pelaku (TK) dan (AG) sedangkan pelaku (IM) mengawal menggunakan sepeda motor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah).

Selain mengamankan salah satu pelaku team gabungan Polsek Sekampung Udik bersama Polsek Marga Sekampung juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3986 OX , Telepon genggam, dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut" ungkapnya (Herwandi)

Iklan