Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemburu Rusa Di TNWK di Ringkus Sat Reskrim Polres Lamtim

Redaksi
Selasa, 06 Maret 2018, 09:53 WIB Last Updated 2018-03-06T02:53:00Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 orang pemburu rusa asal Kecamatan Way Bungur, masing-masing berinisial (RU) 47 thn dan (US) 55 thn Senin (05/03/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan kepada awak media selasa 06/03 bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perburuan satwa dilindungi di area Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Dan mereka kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, di wilayah Kecamatan Way Bungur," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tambah "Sandi" dari tersangka (RU) berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan kulit rusa seberat sekitar 1 kg, 1 bungkus plastik warna merah berisikan daging rusa seberat sekitar 1 kg, 1 buah tengkorak kepala berikut tanduk rusa, 2 jaring burung warna hijau, 5 utas tali tambang warna hijau merah, dan 1 helai celana panjang warna hitam.

Sementara dari tersangka (US) barang bukti antara lain berupa 2 kg daging rusa yang terbungkus dalam satu plastik bening berukuran sedang, 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang berwarna abu-abu berikut sarung golok yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 33 Ayat (3) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Sandy galih. ( MF/Herwandi)

Iklan