Iklan

Iklan

,

Iklan

Jengkol Pembawa Malapetaka

Redaksi
Sabtu, 03 Maret 2018, 16:26 WIB Last Updated 2018-03-03T09:26:52Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Gara-gara jengkol, 2 remaja di Kecamatan Bumi Agung terpaksa diamankan polisi, Sabtu (03/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka yakni (ES) dan (RN) keduanya masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku sebenarnya 3 orang, tetapi 1 pelaku utama dengan inisial HA (30) thn berhasil kabur dari sergapan petugas.

"Mereka diketahui tengah mencuri jengkol di kebun milik SA (50), dimana tersangka "HA" (DPO) berperan memanjat pohon dan memetik jengkolnya, sementara (ES) dan (RN) mengumpulkan jengkol yang sudah di petik," bebernya.

Pada kesempatan itu, tambah Kapolsek, secara kebetulan aksi mereka diketahui warga yang sedang meronda. Warga pun melaporkannya ke pamong desa setempat serta ke Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, para tersangka diamankan tanpa perlawanan. Sayang, HA lebih cerdik sehingga berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa jengkol lebih kurang sebanyak 3 kilogram, 1 buah senter warna merah, dan sebilah golok milik tersangka.

"Hasil pengembangan, ternyata tersangka (ES) adalah DPO curat di Pasar Gunung Terang dengan korban (SU)  Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Bumi Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu (HA)," jelasnya (Herwandi)

Iklan