Iklan

Iklan

,

Iklan

Pendamping Lokal Desa Rangkap Jurkam Arinal Nunik

Redaksi
Minggu, 25 Februari 2018, 10:01 WIB Last Updated 2018-03-03T03:02:49Z

Way Kanan (Timenews.id) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kasui, Way Kanan menerima laporan adanya dugaan keterlibatan pendamping lokal desa (PLD) mengkampanyekan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dilaporkan adalah Santoso warga Dusun IV Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dengan sangkaan dugaan berkampanye dalam acara pengajian di Kampung Gelombang Panjang kecamatan setempat pada, Minggu (25/2/2018) lalu.
Sujatra (37) salah seorang anggota tim pemenangan Ridho Berbhakti (II) yang telah melaporkan Santoso mengatakan Santoso yang merupakan PLD dinilainya telah menyalahi wewenang. Mestinya sebagai PLD yang bersangkutan harus netral.
“Dia (Santoso, red) harusnya berada pada posisi netral sebagai PLD, disini buktinya jelas, dia menyebutkan dan membagikan alat peraga kampanye pasangan Arinal -Nunik saat pengajian, maka dari itu kami dari tim pemenangan melaporkannya ke Panwascam,” ujar Sujatra, Jumat (2/3/2018).
Ditempat terpisah, Ketua Panwascam Kasui, Arif Pramono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan laporan ke Panitia Pengawas Kabupaten Way Kanan.
“Benar kami sudah menerima laporan atas nama Santoso, dan segera kami tindak lanjuti, untuk selanjutnya kami rekomendasikan ke Panwaskab,” ucap Arif.
Disisi lain, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Way Kanan, Khairul membenarkan Santoso adalah PLD di Kecamatan Kasui.
Terkait keterlibatan Santoso dalam kampanye Pilgub, Hairul berjanji akan memberikan sanksi sesuai UU Desa.
“Apabila benar terbukti adanya dugaan tersebut, maka akan kami berikan sanksi sesuai UU Desa, yaitu berupa surat peringatan,” tegasnya. (*/LI)

Iklan