Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Tulang Bawang Udik Berhasil Membekuk 1 Pelaku Pencurian 2 Mesin Penyedot Air

Redaksi
Sabtu, 23 Desember 2017, 16:20 WIB Last Updated 2017-12-23T09:25:40Z


Tulang Bawang Barat (Timenews.co.id) -- Satu diantara dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik(TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat(tubaba)sabtu 23/12/17 Pukul.01.00 Wib.

Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu.Aladin Effendi Lubies. SH mengatakan bahwa Pelaku diketahui berinisial MS(25) warga Tiyuh/Karta Rk02 Kecamatan TuBa Udik Kabupaten setempat pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian atas laporan Korban SW dengan Nomor laporan

lp/B/316/XI/2017 /pld lpg/res tuba/sek tuba udik tanggal 24 november 2017.

 "karna tersangka telah melakukan pencurian  satu unit alkon(mesin penyedot Air) milik pekerja proyek jembatan, pada sabtu 23 november 17 sekitar jam 1:30wib.

Suwandi menjelaskan kronologis sebelum hilangnya satu unit alkon milik pekerja proyek jembatan tersebut,

"Pelaku MS (25) dibekuk atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan(Curat) mesin penyedot air(Alkon)milik korban SW Pada hari jum'at tanggal 24/11/17 sekira jam 06.00 wib yang lalu, "Ungkap Iptu.Aladin Effendi Lubies. SH saat di telefon melalui seluler Sabtu(23/12/2017).

Diceritakan, pada pelaku MS melancarkan aksi kejahatannya dengan mengambil mesin penyedot air(Alkon)tanpa diketahui pemiliknya(Korban).

"Pada hari jum'at tanggal 24/11/17 sekira jam 06.00 wib pada saat Korban bangun dan keluar dari tenda tempat istirahat, Korban SW melihat satu unit alkon yang akan digunakan untuk kerja tepatnya tersimpan di samping tenda itu sudah Raib dibawa orang, "Jelasnya.

Ditambahkannyanya, Dengan hilangnya alkon milik korban SW tersebut Ia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,00.

 "Pelaku  ditangkap oleh team Polsek tuba udik di rumah nya di tyuh karta Rk 2 dan pelaku pun tidakmelakukan perlawanan sedikitpun Dan satu rekan nya pelaku yang belum tertangkap berinisial AK saat ini masih dalam pengejaran  (Dpo),dan untuk pelaku yang kita amankan akan dikenakan dengan pasal 365 ayat 2 pencurian dan pemberatan dengan maksimal hukuman paling lama 12 tahun penjara".Tutupnya. (Dar)

Iklan