Bandar Lampung (Timenews.co.id) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama masyarakat jasa konstruksi sepakat meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi. Pasalnya, sektor konstruksi dan manufaktur merupakan penyumbang terbesar kecelakaan kerja di Indonesia dengan jumlah mencapai 32%.
Untuk itu, Pemprov Lampung bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstrusksi Nasional (LPJKN), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP), dan BPJS Ketenagakerjaan membangun hubungan positif dalam Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah dengan stakeholder terkait melalui pembinaan program jasa konstruksi se-Lampung di Ballroom Hotel Horison, Selasa (7/11/2017).
"Banyaknya pembangunan yang berlangsung di Provinsi Lampung pasti membutuhkan tenaga terampil. Oleh karena itu penting sekali melindungi seluruh tenaga kerja yang terlibat dengan memberikan sertifikat ketenagakerjaan,” kata John Paulus Pantouw, perwakilan LPJKN.
Lebih lanjut John menyampaikan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung, LPJK dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuatu yang baru dan pertama kali diselenggarakan di Indonesia.
“Kegiatan seperti ini adalah titik temu LPJKN, LPJKP, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemprov Lampung agar bisa saling membantu dan berkoordinasi. LPJK Nasional juga mengajak LPJK Provinsi mulai menjemput bola, dengan lebih memperhatikan para perkerja konstruksi di Lampung agar memiliki sertifikat kerja,” kata dia.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto, menyampaikan peran pembinaan dalam bidang jasa konstruksi merupakan hak dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Kunci keberhasilan pembinaan konstruksi, kata Gubernur, bukan hanya pemerintah tapi masyarakat jasa konstruksi seperti LPJK, dan asosiasi.
“Untuk itu, Pemprov Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang berjuang menganggarkan jaminan ketenegakerjaan bukan hanya untuk PTHL Provinsi Lampung tetapi untuk guru honor SMA dan SMK,” ujar Heri.
Di lain pihak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung I, Heri Subroto, mengatakan BPJS melindungi tenaga kerja dengan jumlah tanggungan tak terbatas. Selain itu, BPJS ketenagakerjaan juga mulai menyelenggarakan jaminan pensiun dan jaminan tenaga honor yang berada di Lampung. (Humas Prov)