Iklan

Iklan

,

Iklan

Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera Ubah RTRW Lampung

Redaksi
Senin, 09 Oktober 2017, 22:39 WIB Last Updated 2017-10-25T15:39:50Z

Bandar Lampung (Timenews.co.id) --Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera ikut mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung, karena daerah sekitarnya bakal berubah. Untuk itu, dibutuhkan penyempurnaan RTRW agar lebih baik dan mampu menjawab perubahan.

"Gubernur Ridho Ficardo sangat konsen membangun wilayah ketahanan pangan, industrialisasi, dan sektor jasa khususnya pariwisata. Hal tersebut tentu harus didukung rencana detail tata ruang (RDTR) guna membentuk daerah unggul, aman, dan sejahtera, sesuai visi Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, pada pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan RDTR kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Senin (9/10/2017). Bimtek berlangsung 9–10 Oktober 2017 dengan jumlah 40 peserta dari Bappeda dan Dinas PUPR kabupaten/kota.


Apalagi, sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung memiliki potensi besar yang tidak dimiliki provinsi lain di Sumatera. "Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna memperoleh RTRW yang baik," kata sutono.


RTRW harus disusun secara detil, seperti wilayah Teluk Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budidaya. Ke depan, wilayah tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang RTRW. "Pertumbuhan dan perkembangan akan memengaruhi RTRW. Seperti adanya jalan tol, wilayah kota baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penyempurnaan perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan kondisi," ujar sutono.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Yusmi Pranawati, menjelaskan RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW. Acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

“RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengasawan pelaksanaan pembangunan. Kemudian, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan,” jelas Yusmi Pranawati.

 

Terkait bimtek ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung, Rony Witono, menjelaskan, saat ini terdapat 56 buah dokumen RDTR dari kabupaten/kota se-Lampung. Dari seluruh dokumen RDTR itu, semuanya belum diperdakan. (Humas Prov)

Iklan