Konferensi Pers yang dilaksanakan kali ini terkait keberhasilan Polres Tulang Bawang dalam mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus dobrak pintu rumah korban dengan menggunakan kayu yang terjadi pada hari Jumat (28/07/2017) sekira pukul 01.30 Wib, korban berinisial SO (36) yang berprofesi sebagai pengusaha toko kelontongan yang beralamat di Tiyuh Marga Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat yang dilakukan oleh 6 orang laki-laki dengan menggunakan senjata api dan menggunakan tutup wajah, 2 dari 6 pelaku tersebut berhasil ditangkap pada hari Kamis (17/08/2017) sekira pukul 22.00 Wib di Kp. Sukabumi Kec. Pakuan Ratu Kab waykanan.
“Pelaku berinisial SO (40) dan AS als A als SG (44) mereka adalah warga Kp. Sukabumi Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan dengan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi call 38 mm,” jelas AKBP. Raswanto.
Kapolres menuturkan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SO dan AS als A als SG sempat terjadi baku tembak dengan petugas karena para pelaku memiliki senjata api rakitan dan melalukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kearah betis sebelah kanan untuk pelaku SO dan kearah dada untuk pelaku AS als A als G yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia (MD), peran dari pelaku AS als A als G adalah sebagai pemimpin kelompok sedangkan peran dari pelaku SO adalah yang memanggul kayu balok yang digunakan untuk mendobrak pintu rumah korban.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dalam aksi curas yang dilakukan oleh kelompok ini yang terjadi di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan. Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang, para pelaku berhasil membawa uang tunai sebanyak Rp. 240 Juta, emas murni 24 karat seberat 35 gram dan 2 unit handphone, kelompok ini telah melakukan 2 kali aksinya dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Kepada 4 orang pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang karena anggota saya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku tindak pidana kejahatan khususnya C3 (curas, curat dan curanmor) serta narkoba, teruslah kalian berlari sejauh mungkin dari wilayah hukum Polres Tulang Bawang, anggota saya tidak akan pernah berhenti untuk mengejar kalian,” terang Kapolres saat menggelar rilis kepada awak media di depan ruang jenazah RSUD Menggala.
“Terhadap pelaku SO, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKBP. Raswanto. (Brama)