Iklan

Iklan

,

Iklan

Sidang Paripurna Pemprov dan DPRD Menetapkan 12 Reperda

Redaksi
Minggu, 30 April 2017, 10:04 WIB Last Updated 2017-05-19T03:10:03Z

Bandar Lampung (Timenews.co.id) -- Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung saling dukung terkait 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Lampung dan 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I tentang pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung serta lanjutan pembicaraan tingkat I tentang pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (27/4).

Adapun ke-12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung tersebut, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak, Raperda Hubungan industrial dan Pengawasan Ketenagakeriaan, Raperda Perlindungan Atas Kepemilikan Tanah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan yang menjadi Kewenangan Provinsi, Raperda Distribusi Gabah di Provinsi Lampung, dan Raperda Kemandirian Pangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menutupkan, untuk menanggapi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang telah menyampaikan 4 naskah Raperda kepada DPRD Provinsi Lampung pada rabu (26/4) kemarin. Fraksi-fraksi DPRD Lampung mendukung serta mendorong Raperda Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Lampung guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta meningkatkan perekonomian Masyarakat Lampung.

Selain itu,  untuk pembahasan yang lebih cermat dan teliti, perlunya pembahasan oleh panitia khusus DPRD dan pihak terkait untuk menghasilkan Perda yang baik.

Harapannya, Raperda ini mampu menjadi perda yang baik serta mampu bermanfaat dan menjadi pertimbangan dalam rangka menghasilkan produk hukum yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi oleh pihak terkait,  baik dari Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Lampung maupun masyarakat agar mampu menjalankan raperda ini dengan baik.

Adapun 4 Raperda yang dimaksud antara lain Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Pembentukan Peraturan Daerah, serta Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Rapat Paripurna ini akan kembali digelar pada 28 April besok, guna membahas lanjutan pembicaraan tingkat I, atas jawaban Fraksi-Fraksi DPRD tentang pendapat kepala Daerah tehhadap 12 Raperda usulan Inisitaif DPRD Provinsi Lampung dan jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung”, tutup Ketua DPRD. (*/Rls/Tn/Ok)

Iklan