Tulangbawang (Timenews.co.id) - - Tim Sergap Tekab 308 Polres Tuba akhirnnya menangkap DPO curas An. DEKI HERIANSYAH bin NYOKANG, 33 th, swasta, alamat kampung lebuh dalem dusun Tulung dagang RT. 01 kec. Menggala timur kab. Tuba yang sudah lama jadi Buronan
Sesuai dengan Laporan polisi.
Sesuai dengan Laporan polisi.
LP/67/II/2015/PLD LPG/RES TUBA, tanggal 12 Februari 2015 tahun Yll, Tempat kejadian Perkara (TKP) jalan Batu kampung lebuh dalem kec Menggala timur kab. Tuba senin 6/3 kemaren.
AKP ViVi Siregar mewakili Kapolres Tuba menggatakan," Pada hari rabu tanggal 11 Februari 2015, sekira 12.00 wib saat itu pelaku, DEWAN (sudah vonis) dan RUDIYANTO (SUDAH VONIS) berpapasan dengan korban (Falin Sri Rahayu)yang menggunakan sepeda motor honda Supra X 125 warna Putih-merah lalu, RUDIYANTO memutar balik arah kendaraan yang dibawa dan langsung mengejar korban dan langsung.
Menghadang, lalu DEWAN turun dari motor dan menodongkan dengan senjatat api mainan jenis korek ke arah korban dan sambil berkata” serahin motor kamu kalau tidak saya tembak, setelah itu korban ketakutan dan memberikan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, dan langsung dibawa kabur ke Menggala.
Dari hasil penangkapan dan BB yg disita : 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu pelaku di jerat dengan Pasal yg disangkakan : 365 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," Terangnya. ( Brama)

