
Bandar Lampung (Timenews.co.id) -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp.1,9 juta. Penetapan UMP ini juga berdasarkan Mekanisme yang ada. Hitungan ini ada pedomannya, tidak bisa sembarangan, dan teman-teman Disnaker sudah menghitung sesuai ketentuan yang ada, kata Sekdaprov Lampung Ir. Sutono
Senada Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menjelaskan, dalam perubahannya pun harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan keadilan perekonomian Lampung saat ini. Kami juga menginginkan buruh ini memilikii kecukupan, tapi kan harus melihat kemampuan produksi perusahaan juga agar perusahaan juga tetap berjalan, Cetus Ketua DPRD
Menurutnya tidak harus berdasarkan UMP yang ditetapkan pun, kalau perusahaan yang bijak pasti akan memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya (buruh). Bagi saya perusahaan yang dalam arti kata yaitu sehat akan memperhatikan kesejahteraan para karyawannya, karena kalau karyawan sejahtera otomatis produktifitas daripada kinerja karyawan itu pasti akan tinggi, ujar Dedi. Meski begitu walaupun Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebesar sekian persen, semuanya tetap kebijakan (keputusan) masing-masing perusahaan.
Mau tetap atau diatas UMP ya tergantung perusahaannya, yang penting pemerintah telah memberikan ukuran batasan minimal atau standar pengupahan, tapi saya yakin banyak perusahaan yang memberikan diatas UMP yang telah ditetapkan, tandasnya. Sementara ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Lampung menggelar aksi didepan pintu masuk Kantor Gubernur Lampung menuntut agar segera dilakukan perubahan pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.(*/Rls/Tn/Ok)
