Iklan

Iklan

,

Iklan

Jaksa Bantah Tidak Maksimal Korek Keterangan dari Reihana

Redaksi
Kamis, 18 Februari 2016, 22:27 WIB Last Updated 2016-03-15T05:45:04Z

 Jaksa Bantah Tidak Maksimal Korek Keterangan dari Reihana

(TN)BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid menolak bila sidang korupsi Alkes yang menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Reihana yang digear 11 Februari 2016 lalu sangat datar.
Pasalnya, Pantauan Media saat mengikuti jalannya sidang dari awal hingga sidang dinyatakan Majelis Hakim Agam Syarif selesai, tidak sama dengan jalannya sidang saat menghadirkan saksi lainnya.
Saksi yang dimaksud selain Reihanan adalah ketua pemeriksa dan penerima barang. Saat itu saksi ditanya sangat terperinci hingga tugas pokok dan fungsi hingga sampai tahap pertanggungjawaban.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana yang sudah mangkir empat kali, ternyata hanya menerima pertanyaan substansial guna menyamakan keterangan saja.
Yakni keterangan saksi sebelumnya disamakan dengan keterangan Reihana. KPA Reihana pun sempat beberapa kali mengaku tidak tahu dan lupa.
Menurut Deddy, pertanyaan jaksa kepada Reihana sudah sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku dan hanya sebatas tupoksi sebagai KPA.
Selanjutnya, Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Alkes 2012 senilai 16 Miliar ini yang digelar, Kamis (18/2) menghadirkan 14 Saksi. Di antaranya, 13 saksi dari pihak puskesmas penerima barang dan 1 dari pihak PT Ajiagung Langgeng Abadi yang pada minggu lalu mangkir dari panggilan jaksa.(Trb)

Iklan