Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Lampung Sosialisasi Parda Atasi Masalah Sosial

Redaksi
Selasa, 21 April 2020, 12:01 WIB Last Updated 2020-04-21T05:01:19Z
Pesawaran (Timenews.id) -- Anggota DPRD Lampung Nurhasanah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Kuto Arjo, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Minggu (15/3/020).
Sosperda No.1 Tahun 2016 penting untuk mengatasi permasalahan sosial yang tidak terselesaikan sehingga berakibat timbulnya konflik sosial dan mengatasi permasalahan hukum yang terjadi.
“Untuk mengatasi permasalahan sosial dan permasalahan hukum agar dapat diselesaikan dengan benar dan tuntas.
Dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan seperti penyalahgunaan wewenang dan main hakim sendiri,” ungkap Nurhasanah yang Terpilih dari Dapil Pesawaran, Pringsewu dan Metro.
Lanjutnya, asas dari peraturan daerah tersebut adalah pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan keserasian, keselarasan, keamanan dan ketertiban. Rembug desa dan kelurahan sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka yaitu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stake holder dan unsur masyarakat.
Tujuan rembug desa dan kelurahan adalah menampung aspirasi masyarakat, mendorong prakarsa, meningkatkatkan ketanggapsegeraan dan meningkatkan kerjasama dalam rangka penyelesaian konflik,” terangnya.
Unsur Pemerintah desa dan Kelurahan serta unsur masyarakat dalam pelaksanaannya harus dengan mekanisme yang benar yaitu: 1. Tahap persiapan 2. Tahap Pelaksaanan dan 3. Tahap Evaluasi.
Pengawasan dan Pengendaliannya dapat berbentuk administrasi dan operasional, supervisi dan pemberian laporan secara periodik. Pembiayaan dibebankan kepada APBD Provinsi, kabupaten/kota dan Desa.
“Bagi unsur Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan unsur Pemerintah yang tidak melaksankan ketentuan, diatur dalam Perda tersebut maka akan dikenakan sanksi secara berjenjang. Bentuknya sanksi administratif teguran tertulis dan atau peringatan tertulis,” Tutup Hj. Nurhasanah, SH, MH yang juga Ketua Badan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandar Lampung itu. (advertorial)

Iklan