Tulang Bawang Barat (Timenews.id) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan RS (19), pemuda yang membawa dan menyimpan sajam (senjata tajam) tanpa hak dan bukan profesinya.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (24/12), sekira pukul 11.00 WIB, di Tiyuh Marga Asri.
“RS pemuda pengangguran,ini merupakan warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar. Selasa (25/12).
Penangkapan yanh dilakukan terhadap pelaku, disaat personel Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas bertemu dengan seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas kami menemukan BB (barang bukti) sajam di pinggang pelaku dan di dalam tas ransel milik pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya Kompol Zulfikar.
Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 25 cm dan sajam jenis arit dengan panjang sekira 45 cm.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” Tutup Kapolsek.(Humas/St/Bb)