Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengacara Abraham mengatakan dengan awak media

Redaksi
Minggu, 06 Mei 2018, 08:45 WIB Last Updated 2018-05-06T01:45:14Z

Jakarta (Timenews.id) Kafe Icera kelapa gading ,kuasa Hukum terdakwa Abraham Ben Moses  Bapak NIKOLAS JHOHAN KILIKILY,S.H dan Rekan .Dalam hal ini di wakilkan oleh Bapak BASUKI, S.H.,M.M selaku Ketua dari perkumpulan Advokat Indonesia korwil propinsi banten,dalam pertemuannya Menyampaikan kepada Awak media tentang Permasalahan hukum yang sedang ditanganinya yaitu kasus tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar Individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama pasal 28 ayat (2)

 ITE,Menemukan kejangalan dalam pelaksanaan penggeledahan,badan,rumah,dan ruang tertutup lainnya.penggeledahan dilakukan penyidik dengan tujuan untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan ,sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sprindik ( Surat perintah Penyidikan ),sebagai alat pengaman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang ,dan dari pihak tersangka sendiri berarti Jaminan dan perlindungan ,kemudian dasar Hukum di keluarkannya Sprindik adalah pasal 109 ayat (1)KUHAP ,Juga di atur secara internal mengenai Sprindik di pasal 1 angka 17,pasal 4 huruf d,pasal 10 ayat (1),pasal 15 dan pasal 25 peraturan Kapolri Nomor 14  Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

Penyidik polri melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah pengeledahan No: SP.Dah/86/XII/2017/ Dittipidsiber tanggal 05/ Desember 2017 ,dan dasar penyidikan yang menjadi acuan penyidik adalah surat perintah penyidikan No: SP.Sidik /182/VIII /2017/Dittipidsiber tanggal 29 Agustus 2017 serta laporan Polisi Nomor : Lp /1319/XII / 2017 /Bareskrim tanggal 5 Desember 2017 sebagaimana termuat/tercantum dalam surat perintah pengeledahan.

Dari uraian diatas terlihat dengan nyata (Bukti surat perintah Pengeledahan) bahwa dalam hal penyidik melakukan tindakan penyidikan dan pengeledahan tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum,karena penyidik sudah melakukan tindakan penyidikan sebelum ada laporan polisi Nomor : Lp/1319/XII/2017 /Bareskrim,kemudian pengeledahan dilakukan berdasarkan pada surat perintah penyidikan yang cacat secara Hukum.

Barang atau benda yang di peroleh dari hasil pengeledahan yang tidak sah,lebih lanjut disita penyidik dan dipergunakan sebagai alat bukti,tidak memiliki nilai pembuktian,karena cara memperolehnya bertentangan dengan hukum acara pidana KUHAP ,maka alat bukti tersebut menjadi cacat Hukum Pula atau Tidak sah .Di tambah lagi pemeriksaan laboratorium forensik terhadap CDR MB merk Sony berisi Video rekaman pembicaraan Saifuddin Ibrahim berdurasi 4,25 ( Empat menit dua puluh lima detik) dan pemeriksaan digital forensik terhadap satu unit HP merk iPhone 6s milik Saifuddin Ibrahim ,hasil yang di peroleh secara fakta hukum tidak terdapat persesuaian dengan bukti yang di ajukan jaksa penuntut Umum.

Dengan demikian bukti yang diajukan JPU dipersidangan berupa CDR MB Merk Sony berisi Video dan satu bundel akun Facebook adalah tidak sah karena cara perolehannya tidak sesuai ketentuan KUHAP,selain daripada itu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli bahasa tidak sesuai prosedur pemanggilan yang secara patut (Pemanggilan secara Normal) dimana antara surat permohonan bantuan kepada Dekan Fakultas Sastra Universitas Negeri Jakarta,dan Jawaban atas surat permohonan di buat Universitas Negeri Jakarta,di buat bersamaan yaitu tanggal 5  Desember 2017,serta ahli bahasa di BAP penyidik juga tanggal 5 Desember 2017.Melihat pembuatan surat permohonan dari penyidik,kemudian Jawaban atas permohonan tersebut yang di buat Universitas Negeri Jakarta,serta BAP dibuat pada tanggal yang sama tanggal 5 Desember 2017.Serta memberikan makna bahwa surat tersebut tidak berproses sebagaimana Mustinya. (Sumber Tenor Amin Susanto)

Iklan