Tanggamus(Timenews.id)--Suanda (27) dan Sardani (30), keduanya tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dilimpahkan dalam tahap 2 oleh Polsek Sumberejo Polres Tanggamus kepada Kajaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (24/4) siang.
Persangkaan terhadap kedua warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung karena terbukti melakukan Curat mesin sepeda motor Honda Supra milik korban Apidi (55) di TKP Dusun Tanjung Sari Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo tanggal 26 Desember 2017.
Dikatakan Kapolsek Sumberejo AKP Samsari, SH., berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang nomor B-170/N.8.16.7/Epp.2/04/2018 keduanya agar dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata AKP Samsari mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka ditangkap pada 23 Februari 2018, dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua sepeda motor tanpa nopol, gerinda dan kunci ukuran 14.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/mar)
Persangkaan terhadap kedua warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung karena terbukti melakukan Curat mesin sepeda motor Honda Supra milik korban Apidi (55) di TKP Dusun Tanjung Sari Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo tanggal 26 Desember 2017.
Dikatakan Kapolsek Sumberejo AKP Samsari, SH., berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang nomor B-170/N.8.16.7/Epp.2/04/2018 keduanya agar dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata AKP Samsari mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka ditangkap pada 23 Februari 2018, dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua sepeda motor tanpa nopol, gerinda dan kunci ukuran 14.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/mar)