Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Bandar Narkoba Asal Jabung di Amankan di Polres Lamtim

Redaksi
Sabtu, 03 Maret 2018, 10:39 WIB Last Updated 2018-03-03T03:39:13Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mengamankan plaku tindak pidana kepimilikan narkoba jenis Sabu n an (My) 21 thn dan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta 5 bungkus plastik klip Sabtu (03/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

(MY) sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Penangkapan MY dilakukan anggota Sat Narkoba dipimpin Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto.

"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di daerah Jabung. Kami pun bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Polisi masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan narkotika yang selama ini memanfaatkan keberadaan MY. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Ujang" (Herwandi)

Iklan