Iklan

Iklan

,

Iklan

Puluhan Potong Kayu Sonokeling di Amankan Tim Gabungan Polsek Limau Tanggamus

Redaksi
Rabu, 14 Maret 2018, 06:54 WIB Last Updated 2018-03-13T23:56:40Z

Tanggamus (Timenews.id) -- Tim Gabungan Polsek Limau Polres Tanggamus dan Koramil Cukuh Balak, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan anggota intel kodim, berhasil mengamankan puluhan potong kayu sonokeling di Pekon, Pekon Ampai Kecamatan Limau Tanggamus, Selasa (13/3/18) pagi.

"71 potong kayu sonokeling diduga dari kawasan Register 27 Pematang Sulah Kecamatan Cukuh Balak. ditemukan tim gabungan sekitar pukul 07.30 Wib, dengan perkiraan jarak 1 km dari kawasan tepatnya di jalan setapak dipinggir kali Dusun Cong Kanan pekon Ampai,"kata Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.

Lanjutnya, belum diketahui siapa pemilik kayu yang ditemukan berbentuk spanel dengan ukuran 1 dan 2 meteran tersebut.

"Ketika tim gabungan mengamankan kayu tersebut tidak ada satupun orang diduga pelaku maupun saksi yang dapat dimintai keterangan, diduga kayu di sembunyikan sebelum di angkut dari lokasi tersebut,"ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, guna mengungkap siapa pemilik kayu tersebut. Polsek Limau telah melakukan penyelidikan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.

"Hasil koordinasi Kasat Reskrim, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Tanggamus."tandasnya. (Hms/mar)

Iklan