Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Tulang Bawang Memusnahkan Barang Haram

Redaksi
Kamis, 11 Januari 2018, 18:37 WIB Last Updated 2018-01-11T11:37:37Z

Tulang Bawang (Timenews.co.id) -- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Memusnahkan Barang Bukti Narkoba dan 1 Unit Perahu klotok. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di halaman tempat pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Tulang Bawang, pada (Kamis,11/18) pukul 12:00 Wib.

Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika dari 3 jenis berbeda dan 1 Unit perahu klotok serta alat hisap (bong) dan barang-barang lain yang berhubungan dengan perkara Narkotika dari 40 Perkara perkara berbeda selama bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2017.

Jenis Narkotika yang dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis Ganja seberat 1,1 Gram, Nakotika jenis Shabu-shabu seberat 48,165 Gram, Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 3 butir dan alat hisap (bong) berserta alat-alat lain yang berhubungan dengan perkara Narkotika serta 1 Unit Perahu klotok.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Bani Immanuel Ginting, SH, Sungkowo Prasetyo, SH.,MH dan Panitra Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang Jarot S, SH serta  Anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang yaitu Kanit Idik I Narkiba, Bripka Ahmad Abdurohim dan Brigpol Hafid Yuda Prawira.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Bhani Immanuel Ginting, SH, menjelaskan," Pemusnahan Barang Bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manggala nomor : 293/Pid.Sus/2017/PN.Mbl tanggal 25 Oktober 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Manggala terhadap perkara yang lain, serta surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang nomor : PRINT-183/N.8.15/Ruh.2/12/2017 tanggal 05 Desember 2017 dan surat-surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang nomor : PRINT-...../N.8.15/Ruh.2/12/2018 tanggal 08 Januari 2018, atas nama terpidana Dodi Bin Johai, DKK, untuk memusnahkan Barang Bukti sehingga tidak dapat dipergunakan lagi".Ungkap Bani.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 3 jenis berbeda dan 1 Unit Perahu klotok ini dari 40 jenis perkara berbeda selama bulan Agustus sampai dengan Desember 2017, sehingga tidak ada lagi Barang Bukti selama tahun 2017, tutupnya. (Ma

Iklan