Iklan

Iklan

,

Iklan

8 Fraksi DPRD Kota Bandar Lampung Tanggapi Reperda Tentang Restribusi Perizinan Terbaru

Redaksi
Senin, 06 November 2017, 21:53 WIB Last Updated 2018-04-10T05:15:31Z


Bandar Lampung (Timenews.co.id) -- Setelah membuka sidang, Hi. Wiyadi selaku pimpinan sidang mempersilahkan kepada Fraksi Fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap dua buah Raperda usulan Pemerintah.

Fraksi Golkar yang mendapat giliran pertama menyampaikan pemandangan umum yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar, Yuhadi. SHi. Terhadap Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Fraksi Golkar meminta agar oengelolaan bbarang milik daerah dilakukan secara profesional mulai dari pengelolaan aset, pencatatan, penjualan, kerjasama dengan pihak pihak dan penghapusan barang mulik daerah agar dilakukan secara transparan. Disamping itu dalam pengelolaannya agar melibatkan organisasi perangkat daerah pengelola aset daerah.

Terhadap perubahan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dikatakan bahwa perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini merupakan akibat adanya perubahan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, yakni akibat ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, dimana saat ini Peraturan tersebut telah dicabut seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2107 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Didaerah.Oleh karena itu, tandas Yuhadi, Fraksi Golkar setuju agar Perda yang ada disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan terbaru.

Imam Santoso, SH, Ketua Fraksi Gerindra dalam pemandangan umum fraksinya menyatakan mendukung kedua raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Reperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimaksudkan agar pengelolaan barang milik daerah memiliki pedoman secara yuridis, sehingga akan semakin memperjelas status kepemilikian, optimalisasi pemanfaatan sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dikelola secara profesional dan modern dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, tandas Imam Santoso.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Hi. Nu'man Abdi, SE, MM menyatakan diera otonomi daerah dewasa ini peran dan tugas pemerintah daerah terhadap pembangunan dan pelayan kebutuhan publik semakin besar, sementara itu ketersediaan barang milik daerah terbatas. Disinilah pemerintah daerah dituntut memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya barang milik daerah.

Hal ini dimaksudkan agar tujunan penyelenggaraan pemerintahan daerah tercapai. Dengan pengelolaan yang baik maka pengelolaan barang milik daerah dapat menjadi leverage (pengungkit) dalam men generate pendapatan daerah. Oleh karenanya Fraksi PDIP, tandas Nu'man Abdi sangat setuju Reperda ini dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Terhadap Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar dicantumkan juga hal hal yeng terkait pengaturan mengenai retribusi terhutang agar ada penegasan harus dilunasi sekaligus. selain itu juga perlu penegasan agar retribusi terhutang dilunasi selambat lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya surat ketetapan retribusi daerah, tandas Nu'man Abdi.

Pebriani Piska, juru bicara Fraksi Demokrat menyatakan pengelolaan aset harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.

Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, lanjut Piska aset tersebut justeru menjadi beban biaya pemerintah daerah. Aset perlu biaya perawatan dan pemeliharaan. Oleh karenanya, tutur Pebriani Pisca pengelolaan barang milik daerah perlu payung hukum dan Fraksi Demokrat mendukung Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Nasdem Hanura, melalui jurubicaranya, Erika Novalia Sani, SH mengatakan tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda. Perbedaan itu, menurut Erika bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Selain itu sistem pelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya.

Karenanya lanjut juru bicara Fraksi Nasdem Hanura ini, pengelolaan aset harus dilandasi kebijakan dan regulasi yang mencakup aspek pengelolaan finansial yang bijaksana dengan tetap memberikan bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberi kemaslahatan bagi warga kota Bandarlampung, pungkas Erika.

Pandu Kesuma Dewangsa, SIIP, yang menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI) menyatakan sangat mendukung atas Rperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. hal ini dikarenakan aset negara adalah warisan nenek moyang kita untuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan aset ini agar aset yang dimiliki akan terpelihara dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.

Terkait dengan Raperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, walaupun retribusi itu sangat dibutuhkan dalam rangka pendapan daerah, tapi karena pencabutan izin gangguan (HO) adalah perintah peraturan perundangan undangan yang lebih tinggi, maka sesuai dengan herarki peraturan, maka peraturan dibawahnya harus menyesuaikan kepada peraturan yang lebih tinggi, tandas Pandu Kesuma Dewangsa.
Fraksi Keadilan Sejahtera, melalui juru bicaranya Hi. Handrie Kurniawan, SE. MIP menyatakan Fraksi Keadilan Sejahtera sepakat dengan adanya revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kami berharap revisi Perda ini merupakan cara yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung agar perizinan usaha semakin mudah dan makin banyak investor yang datang ke Bandarlampung untuk menanamkan modalnya, sehingga walaupun kita kehilangan salah satu objek retribusi yaitu retribusi gangguan (HO) tetapi dengan adanya banyak investor yang menanamkan modalnya maka dari sisi yang lain PAD bisa meningkat dan tercapai demi pembangunan dan kemajuan Bandarlampung, papar Handrie Kurniawan
Mengenai Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Keadilan Sejahtera meminta agar dalam pengelolaan aset didukung oleh sistem berbasis teknologi yang mampu mendorong teroptimalisasikannya pengelolaan barang milik daerah, tandas Handrie.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Hariyadi Payacoen berharap agar dengan adanya Raperda ini pengelolaan barang milik daerah dapat dikelola degan baik sesuai dengan asas pengelolaan aset. Aset pemerintah daerah selama ini belum didata dengan baik, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai salah satu sumber PAD yang andal. Kehadiran Regulasi ini, harap Haryadi pengelolaan aset dapat dikelola secara akuntabel dan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. Fraksi PAN tandasnya, mengharapkan adanya langkah yang cepat dalam hal penurusan, pencatatan aset, legalitas aset dan optimalisasi ekonomis.

Sedangkan mengenai Raperda tentang perubahan Perda Retribusi Perizinan tertentu, Fraksi PAN berharap agar Perda ini menjadi titik awal komitmen bersama untuk membangun ekonomi kerakyatan. Tujuan dibentuknya sebuah Peraturan bukan untuk menyusahkan masyarakat tetapi untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat, tandas Haryadi Payacoen

Setelah 8 Fraksi menyampaikan Pemandangan umumnya, maka pembahasan selanjutnya adalah jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi fraksi. Pimpinan Sidang, Hi. Wiyadi SP. MM mengatakan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi ini akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 November 2017.(Rls/Tn/Ok) 

Iklan