Tulang Bawang (TN) -- Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) polres tulang bawang berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi mencongkel kendaraan di tempat parkir mengunakan kunci leter T
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Efendi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka curanmor. Modus operandi ke 3 pelaku ini adalah mencongkel kendaraan yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.
“Mereka ini sering beraksi di parkiran motor. Dengan berbekal kunci leter T yang dibawa mereka melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim saat Press Release hasil tangkapan di Mapolres setempat, rabu (25/1).
Ke 3 pelaku itu adalah Rison alias Ashak (27) warga jalan Aspol, Kecamatan Menggala, Jarwoso alias Rusdi (41) warga Kampung Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjarbaru, dan Edi Rianto (25) warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama.
“Dari penangkapan ke 3 pelaku tersebut, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 kendaraan jenis roda dua yaitu motor Honda Beat Pop warna putih diskotlite hitam tanpa Nopol, motor Jupiter MX warna hitam merah Nopol BE 6542 SN, motor Yamaha Mio GT warna putih biru tanpa Nopol, motor Yamaha Vega R warna biru tanpa Nopol, motor Yamaha New Vixion warna hitam tanpa Nopol, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis badik, 1 buah kunci leter T, 2 plat nomor, dan beberapa spare part motor,” jelasnya.
Ditambahkannya, ke 3 pelaku tersebut biasa melancarkan aksinya sampai di luar Kabupaten Tulangbawang. Awalnya Rison alias Ashak (27) dan Edi Rianto (25) yang berhasil kita amankan. Dari hasil pengembangan dan informasi yang diberikan ke 2 pelaku tersebut. Kita mendapatkan lokasi persembunyian Jarwoso alias Rusdi (41).
“Berbekal informasi tersebut kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin, pukul 03.00 WIB dini hari di Kecamatan Penawartawa. Namun karena pelaku berusaha melawan petugas terpaksa dilakukan pelumpuhan dengan dua kali tembakan di kaki kanan dan kirinya,” beber Kasat Reskrim. (Ma33/Tn/Ok)
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Efendi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka curanmor. Modus operandi ke 3 pelaku ini adalah mencongkel kendaraan yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.
“Mereka ini sering beraksi di parkiran motor. Dengan berbekal kunci leter T yang dibawa mereka melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim saat Press Release hasil tangkapan di Mapolres setempat, rabu (25/1).
Ke 3 pelaku itu adalah Rison alias Ashak (27) warga jalan Aspol, Kecamatan Menggala, Jarwoso alias Rusdi (41) warga Kampung Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjarbaru, dan Edi Rianto (25) warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama.
“Dari penangkapan ke 3 pelaku tersebut, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 kendaraan jenis roda dua yaitu motor Honda Beat Pop warna putih diskotlite hitam tanpa Nopol, motor Jupiter MX warna hitam merah Nopol BE 6542 SN, motor Yamaha Mio GT warna putih biru tanpa Nopol, motor Yamaha Vega R warna biru tanpa Nopol, motor Yamaha New Vixion warna hitam tanpa Nopol, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis badik, 1 buah kunci leter T, 2 plat nomor, dan beberapa spare part motor,” jelasnya.
Ditambahkannya, ke 3 pelaku tersebut biasa melancarkan aksinya sampai di luar Kabupaten Tulangbawang. Awalnya Rison alias Ashak (27) dan Edi Rianto (25) yang berhasil kita amankan. Dari hasil pengembangan dan informasi yang diberikan ke 2 pelaku tersebut. Kita mendapatkan lokasi persembunyian Jarwoso alias Rusdi (41).
“Berbekal informasi tersebut kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin, pukul 03.00 WIB dini hari di Kecamatan Penawartawa. Namun karena pelaku berusaha melawan petugas terpaksa dilakukan pelumpuhan dengan dua kali tembakan di kaki kanan dan kirinya,” beber Kasat Reskrim. (Ma33/Tn/Ok)

